nasional

Cara Membuat SIM Online: Persyaratan dan Biaya yang Dibutuhkan

Kamis, 21 September 2023 | 07:20 WIB
Bukan hanya memperpanjang, SIM kini bisa dibuat secara online (Sumber : Korlantas Polri)

1. Usia

  • SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal berusia 17 tahun.
  • SIM C1 minimal berusia 18 tahun.
  • SIM C2 minimal berusia 19 tahun.
  • SIM A dan SIM B1 minimal berusia 20 tahun.
  • SIM B2 minimal berusia 21 tahun.
  • SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun.
  • SIM B2 Umum minimal berusia 23 tahun.

Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Bekasi Buka 1.833 Formasi CPNS 2023: Jangan Sampai Ketinggalan!

2. Persyaratan Administrasi

  • Mengisi dan menyerahkan tanda bukti pendaftaran elektronik.
  • Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) atau dokumen keimigrasian.
  • Bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia, perlu melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian terkait.
  • Melakukan perekaman biometri, seperti sidik jari, pengenalan wajah, serta retina mata.
  • Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Baca Juga: Dicopot, Mantan Kepala SDN Cibeureum 1 Lawan Wali Kota Bogor, Kuasa Hukum Nopi Yeni Segera Gugat ke PTUN

3. Persyaratan Kesehatan

  • Melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani, termasuk penglihatan, pendengaran, fisik atau anggota gerak, dan lainnya.
  • Melakukan pemeriksaan kesehatan rohani, yang mencakup kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian.

4. Ujian dan Biaya

  • Ujian teori.
  • Ujian keterampilan melalui simulator.
  • Ujian praktik.

Baca Juga: Canggih, 9 Ulasan dan Harga Apple AirPods Pro 2023, Anti Kebisingan hingga Tidak Perlu Dilepas Saat Berbicara

5. Biaya pembuatan SIM online bervariasi berdasarkan jenis SIM:

  • SIM A dan A Umum: Rp120.000
  • SIM BI dan BI Umum: Rp120.000
  • SIM BII dan BII Umum: Rp120.000
  • SIM C: Rp100.000
  • SIM D: Rp50.000

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB