1. Usia
- SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal berusia 17 tahun.
- SIM C1 minimal berusia 18 tahun.
- SIM C2 minimal berusia 19 tahun.
- SIM A dan SIM B1 minimal berusia 20 tahun.
- SIM B2 minimal berusia 21 tahun.
- SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun.
- SIM B2 Umum minimal berusia 23 tahun.
Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Bekasi Buka 1.833 Formasi CPNS 2023: Jangan Sampai Ketinggalan!
2. Persyaratan Administrasi
- Mengisi dan menyerahkan tanda bukti pendaftaran elektronik.
- Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) atau dokumen keimigrasian.
- Bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia, perlu melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian terkait.
- Melakukan perekaman biometri, seperti sidik jari, pengenalan wajah, serta retina mata.
- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
3. Persyaratan Kesehatan
- Melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani, termasuk penglihatan, pendengaran, fisik atau anggota gerak, dan lainnya.
- Melakukan pemeriksaan kesehatan rohani, yang mencakup kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian.
4. Ujian dan Biaya
- Ujian teori.
- Ujian keterampilan melalui simulator.
- Ujian praktik.
5. Biaya pembuatan SIM online bervariasi berdasarkan jenis SIM:
- SIM A dan A Umum: Rp120.000
- SIM BI dan BI Umum: Rp120.000
- SIM BII dan BII Umum: Rp120.000
- SIM C: Rp100.000
- SIM D: Rp50.000