RBG.ID – Polisi Republik Indonesia semakin mempermudah masyarakat dengan memudahkan proses pembuatan surat ijin mengemudi (SIM) secara daring (online).
SIM kini telah mengalami perubahan signifikan, tidak ada kerumitan dalam mengurus berkas dan waktu untuk mendaftar dan mengikuti ujian teori SIM.
SIM merupakan dokumen penting bagi setiap individu yang ingin mengemudi kendaraan bermotor di Indonesia.
Dengan adanya layanan pendaftaran dan ujian teori SIM secara online, proses pembuatan menjadi praktis dan efisien.
Berikut cara membuat SIM Online
1. Unduh Aplikasi Digital Korlantas POLRI
Unduh atau download aplikasi resmi Digital Korlantas POLRI.
2. Mendaftar dengan nomor yang bisa dihubungi
Lakukan pendaftaran di aplikasi dengan nomor yang bisa dihubungi, lalu isi informasi dalam aplikasi dengan akurat.
3. Verifikasi Email dan E-KTP
Setelah pendaftaran, verifikasi akun melalui email yang diberikan. Selanjutnya, unggah informasi E-KTP untuk memverifikasi identitas.
Baca Juga: 3 Member Stray Kids Alami Kecelakaan, JYP Entertainment Ungkap Kondisi Terkini
4. Klik Menu SIM dan Pilih Pendaftaran SIM