nasional

Ternyata Ini Alasan MK Tolak Gugatan SIM Berlaku Seumur Hidup Seperti KTP

Senin, 18 September 2023 | 10:24 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan permohonan SIM berlaku seumur hidup, sehingga masa berlaku tetap 5 tahun. (auki.co.id)

Sedangkan, SIM merupakan dokumen surat izin dalam mengemudi kendaraan bermotor yang tak semua warga negara Indonesia diwajibkan untuk memilikinya.

 Baca Juga: Promo 4 Motor Honda Selama Bulan September hingga Desember, yang Terakhir Ada Special Gift mulai Rp 5 Juta

KTP-el dan SIM tidak bisa memiliki masa keberlakukan yang sama lantaran perbedaan peran dan fungsi antara dokumen kependudukan dan dokumen izin tertentu.

Sehingga, warga negara Indonesia diimbau untuk mematuhi ketentuan mengenai masa berlaku SIM sesuai dengan peraturan yang berlaku sekarang. (jpc)

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB