Sedangkan, SIM merupakan dokumen surat izin dalam mengemudi kendaraan bermotor yang tak semua warga negara Indonesia diwajibkan untuk memilikinya.
KTP-el dan SIM tidak bisa memiliki masa keberlakukan yang sama lantaran perbedaan peran dan fungsi antara dokumen kependudukan dan dokumen izin tertentu.
Sehingga, warga negara Indonesia diimbau untuk mematuhi ketentuan mengenai masa berlaku SIM sesuai dengan peraturan yang berlaku sekarang. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.