Senin, 22 Desember 2025

Narapidana Bandar Narkotika Beraset Rp 89 Miliar Dijerat TPPU, 34 Tanah, 6 Mobil dan 4 Moge Disita

- Jumat, 25 Agustus 2023 | 06:52 WIB
Ilustrasi penjara
Ilustrasi penjara

RBG.ID — Pundi-pundi kekayaan narapidana Fauzan alias FA yang dihasilkan dari bisnis narkotika habis.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) menyita aset bergerak dan tidak bergerak milik Fauzan bandar kakap tersebut senilai Rp 89 miliar yang kini jadi narapidana.

Bisnis yang dijalankan narapidana Fauzan dari balik penjara itu bakal benar-benar gulung tikar.

Baca Juga: Telan Korban Jiwa, Rumah di Jalan Pedati Depok Terbakar Hingga Menyambar ke Rumah Lainnnya

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba), Brigjen Mukti Juharsa menuturkan, setelah kasus penyelundupan sabu dari Malaysia ke Indonesia seberat 47 kg pada tahun lalu, penyidik mendalami pengendali penyelundupan tersebut. ”Ditemukanlah pengendali merupakan narapidana kasus narkotika,” paparnya.

Dari Narapidana Fauzan tersebut, didapatkan sebuah nomor rekening yang digunakan bertransaksi. Petugas berupaya untuk mendalami transaksi dari rekening tersebut. ”Hanya satu rekening ini awalnya,” paparnya di Lobi Bareskrim.

Menurutnya, bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) didapatkanlah aset dari Narapidana Fauzan tersebut.

Baca Juga: Kebakaran di Sukmajaya Depok Telan 2 Korban, Saat Ditemukan Dalam Posisi Berpelukan

Diduga aset tersebut merupakan hasil kejahatan berupa jual beli narkotika Narapidana Fauzan. ”Kami berupaya untuk memangkas bisnis narkotika sampai ke akarnya,” jelasnya.

Bagian lain, Kasubdit IV Dittipid Narkoba Kombespol Gembong Suryo menjelaskan, Fauzan merupakan narapidana yang telah tiga kali divonis dalam kasus narkotika.

Putusan pertama Narapidana Fauzan dipenjara tujuh tahun, vonis kedua dihukum penjara 8 tahun, dan putusan ketiga divonis 12 tahun. ”Kasus ketiga ini kami yang tangani, tuntutan mati tapi vonis 12 tahun,” ujarnya.

Baca Juga: Ini Alasan Facebook Terancam Diblokir di Thailand

Menurutnya, ditemukannya aset dari Narapidana Fauzan itu dilakukan dalam dua bulan belakangan. Yang akhirnya mendapatkan 34 tanah, 6 mobil, dan 4 moge.

Selain itu juga disita tujuh rekening milik Narapidana Fauzan. ”Saldo rekening terbanyak senilai Rp 1,2 miliar,” jelasnya. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X