RBG.ID — Pundi-pundi kekayaan narapidana Fauzan alias FA yang dihasilkan dari bisnis narkotika habis.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) menyita aset bergerak dan tidak bergerak milik Fauzan bandar kakap tersebut senilai Rp 89 miliar yang kini jadi narapidana.
Bisnis yang dijalankan narapidana Fauzan dari balik penjara itu bakal benar-benar gulung tikar.
Baca Juga: Telan Korban Jiwa, Rumah di Jalan Pedati Depok Terbakar Hingga Menyambar ke Rumah Lainnnya
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba), Brigjen Mukti Juharsa menuturkan, setelah kasus penyelundupan sabu dari Malaysia ke Indonesia seberat 47 kg pada tahun lalu, penyidik mendalami pengendali penyelundupan tersebut. ”Ditemukanlah pengendali merupakan narapidana kasus narkotika,” paparnya.
Dari Narapidana Fauzan tersebut, didapatkan sebuah nomor rekening yang digunakan bertransaksi. Petugas berupaya untuk mendalami transaksi dari rekening tersebut. ”Hanya satu rekening ini awalnya,” paparnya di Lobi Bareskrim.
Menurutnya, bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) didapatkanlah aset dari Narapidana Fauzan tersebut.
Baca Juga: Kebakaran di Sukmajaya Depok Telan 2 Korban, Saat Ditemukan Dalam Posisi Berpelukan
Diduga aset tersebut merupakan hasil kejahatan berupa jual beli narkotika Narapidana Fauzan. ”Kami berupaya untuk memangkas bisnis narkotika sampai ke akarnya,” jelasnya.
Bagian lain, Kasubdit IV Dittipid Narkoba Kombespol Gembong Suryo menjelaskan, Fauzan merupakan narapidana yang telah tiga kali divonis dalam kasus narkotika.
Putusan pertama Narapidana Fauzan dipenjara tujuh tahun, vonis kedua dihukum penjara 8 tahun, dan putusan ketiga divonis 12 tahun. ”Kasus ketiga ini kami yang tangani, tuntutan mati tapi vonis 12 tahun,” ujarnya.
Baca Juga: Ini Alasan Facebook Terancam Diblokir di Thailand
Menurutnya, ditemukannya aset dari Narapidana Fauzan itu dilakukan dalam dua bulan belakangan. Yang akhirnya mendapatkan 34 tanah, 6 mobil, dan 4 moge.
Selain itu juga disita tujuh rekening milik Narapidana Fauzan. ”Saldo rekening terbanyak senilai Rp 1,2 miliar,” jelasnya.
Artikel Terkait
Dua Narapidana Lapas Sumedang Bisa Pulang, 112 Dapat Remisi Sampai Enam Bulan
Lab Kitchen Narapidana Produksi Ekstasi Pakai Blender
Berkah Hari Raya Nyepi, Sebanyak 1.466 Narapidana Terima Remisi, 3 Di Antaranya Bahkan Bebas
80 Narapidana Dapat Remisi Khusus di Rutan Banyumas
76 Narapidana Teroris Ikrar Setia NKRI di Lapas Gunungsindur Bogor
Sebanyak 175.510 Narapidana Dapat Remisi HUT Ke-78 RI, 2.606 Langsung Bebas
27 Narapidana Terorisme di Lapas Khusus Kelas IIB Sentul Bogor Dapat Remisi HUT ke 78 RI, Ini Pertimbangannya