RBG.ID – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi umum sebanyak 175.510 narapidana dan anak binaan di seluruh Indonesia.
Bahkan, sebanyak 2.606 narapidana langsung bebas.
Hal ini dilakukan dalam rangka peringatan HUT RI ke 78 pada hari ini, (17/8/2023).
Baca Juga: Banten Diguncang Gempa Magnitudo 5,9, Terasa Beberapa Detik di Sukabumi
Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna H. Laoly memberikan langsung remisi ini pada upacara HUT Kemerdekaan di kantor Kemenkumham, pada Kamis (17/8/2023).
"Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 175.510 warga binaan pemasyarakatan di seluruh Indonesia sebagai bentuk penghargaan karena telah mengikuti program pembinaan dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Yasonna.
Ia juga berpesan kepada warga binaan agar selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, serta mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh.
Baca Juga: Segini Uang Saku Menkeu Sri Mulyani Saat Jadi Anak Kos dan Kuliah di UI
Menurutnya, program pembinaan yang sedang dijalankan saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan warga binaan kepada kehidupan masyarakat.
"Ke depannya, diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat terinternalisasi dalam diri Saudara dan menjadi bekal mental dan spiritual dan sosial saat kembali ke masyarakat di kemudian hari," ucapnya.
Yasonna juga mengucapkan selamat kepada warga binaan yang menerima remisi, terutama untuk warga binaan yang memperoleh kebebasan.
Baca Juga: Kiky Saputri Dihujat Netizen Usai Roasting Masalah Rumah Tangga Jeje Govinda dan Syahnaz Sadiqah
"Bagi saudara-saudara yang akan keluar pada hari ini setelah mendapat remisi ini, selamat bertemu kepada orangtua dan jaga dirimu, jangan kembali menjadi warga binaan," pesannya.
"Selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat. Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik dan taat hukum," tandasnya.
Artikel Terkait
Dua Narapidana Lapas Sumedang Bisa Pulang, 112 Dapat Remisi Sampai Enam Bulan
Lab Kitchen Narapidana Produksi Ekstasi Pakai Blender
Berkah Hari Raya Nyepi, Sebanyak 1.466 Narapidana Terima Remisi, 3 Di Antaranya Bahkan Bebas
80 Narapidana Dapat Remisi Khusus di Rutan Banyumas
76 Narapidana Teroris Ikrar Setia NKRI di Lapas Gunungsindur Bogor