RBG.ID, SUMEDANG - Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Sumedang kembali memberikan remisi umum kepada sejumlah warga binaan.
Sedikitnya 112 warga binaan lapas yang mendapatkan remisi umum dari Kemenhukham bertepatan dengan momentum HUT ke-77 Kemerdekaan RI tahun ini.
Kepala Lapas Sumedang Imam Suprapto menyampaikan, 112 orang tersebut terdiri dari 110 yang mendapatkan Remisi I dari 1 sampai 6 bulan. Sedangkan sisanya dua orang mendapatkan Remisi Umum II.
"Total yang memenuhi syarat menerima remisi ada 112 orang. 110 orang masuk ke dalam Remisi Umum I. Sedangkan dua orang lainnya langsung pulang," kata Imam kepada wartawan, Rabu (17/8).
Imam mengungkapkan, hampir 95 persen penghuni Lapas Sumedang adalah orang Sumedang dan rata-rata terlibat kasus pencurian dan perlindungan anak.
"Di Kabupaten Sumedang itu rata-rata kasus pencurian dan perlindungan anak. Mereka tidak mempunyai lahan hidup sehingga untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka mencuri," ujarnya.
Sementara Wabup Erwan yang memberikan secara simbolis pemberian remisi, berharap semua warga binaan Lapas Sumedang mengikuti seluruh proses kegiatan pembinaan sehingga bisa mendapatkan Remisi Umum dan bisa berkumpul bersama keluarga dan lingkungan masyarakat.