Senin, 22 Desember 2025

Berkah Hari Raya Nyepi, Sebanyak 1.466 Narapidana Terima Remisi, 3 Di Antaranya Bahkan Bebas

- Rabu, 22 Maret 2023 | 11:35 WIB
Dari 2.062 narapidana Hindu yang tersebar di seluruh Indonesia, sebanyak 1.466 orang di antaranya memperoleh Remisi Khusus (RK), tiga di antaranya bahkan langsung bebas.  (Dok JawaPos.com)
Dari 2.062 narapidana Hindu yang tersebar di seluruh Indonesia, sebanyak 1.466 orang di antaranya memperoleh Remisi Khusus (RK), tiga di antaranya bahkan langsung bebas. (Dok JawaPos.com)

 

RBG.ID – Hari Raya Nyepi 2023 Tahun Baru Saka 1945 membawa berkah untuk narapidana yang memeluk agama Hindu.

Dari 2.062 narapidana Hindu yang tersebar di seluruh Indonesia, sebanyak 1.466 orang di antaranya menerima Remisi Khusus (RK) atau pengurangan masa pidana sebagian

Bahkan, tiga narapidana di antaranya langsung bebas.

Hal tersebut disampaikan oleh Rika Aprianti selaku Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

BACA JUGA:Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadan 1444 Hijriah Hari Ini Gabungkan Metode Hisab dengan Rukyat

Usai mendapatkan remisi, warga binaan itu masih menjalankan sisa pidananya di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)/Rumah Tahanan Negara (Rutan).

“Sementara tiga orang lainnya memperoleh RK II atau langsung bebas setelah menerima remisi,” ujar Rika dalam keterangannya, Rabu (22/3).

Rika memaparkan, wilayah dengan narapidana penerima remisi terbanyak yakni Bali sejumlah 1.018.

Kemudian, Kalimantan Tengah 82 orang, Nusa Tenggara Barat 69 orang, Sumatra Utara 64 orang, dan Sulawesi Selatan 43 orang.

BACA JUGA:Jangan Sampai Ketinggalan! Inilah Jadwal dan Link Streaming Sidang Isbat 1 Ramadan 2023 Hari Ini

Menurutnya, remisi khusus ini menjadi hak warga binaan yang sudah diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Pemberian remisi ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

“Semua warga binaan yang menerima remisi telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegas Rika.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X