Senin, 22 Desember 2025

Shane Lukas Merasa Jadi Korban, Menangis Minta Dibebaskan dalam Kasus Penganiayaan David Ozora

- Selasa, 22 Agustus 2023 | 18:26 WIB
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Shane Lukas menjalani sidang beragendakan tuntutan Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/6/2023). (Sumber: DERY RIDWANSAH/ JAWA POS)
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Shane Lukas menjalani sidang beragendakan tuntutan Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/6/2023). (Sumber: DERY RIDWANSAH/ JAWA POS)

RBG.ID - Terdakwa Shane Lukas membacakan pleidoi atau nota pembelaannya di kasus penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (22/8/2023).

Sambil menangis, Shane Lukas meminta hakim membebaskan dirinya karena dia pun korban dalam peristiwa tersebut.

Pria dengan nama lengkap Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan merasa tidak mengetahui masalah sesungguhnya.

Baca Juga: Shane Lukas Merasa Menjadi Korban di Kasus Penganiayaan David Ozora, Kok Bisa?
 
"Sekalipun demikian apabila yang mulia, ketua dan anggota majelis hakim sebagai wakil tuhan yang memutus perkara ini berkenan memberikan putusan bebas kepada saya atau setidaknya putusan lepas dari tuntutan," kata Shane Lukas dikutip dari Jawapos.

"Apabila majelis hakim yang mulia berbeda pendapat lain sudi kiranya memberikan putusan seringan ringannya bagi saya," imbuhnya.

Menurutnya, ia hanya tahu dari pengakuan Mario Dandy bahwa pacarnya dilecehkan oleh seseorang.

Baca Juga: SM Entertainment Usut Sasaeng yang Bobol Kamar Hotel Jaehyun NCT

Shane Lukas mengaku hanya mengenal AG dan David pada saat kejadian itu terjadi, sejatinya ia tak mengenal kedua orang tersebut sebelumnya.

Selanjutnya, Shane Lukas mengaku telah memaafkan Mario meski sejatinya Mario telah membuat keterangan palsu tentang dirinya hingga membuat ia terjeremus dalam perkara penganiayaan David.

Ia pun bakal menjadikan peristiwa yang dihadapinya ini sebagai pelajaran agar dia bisa menjadi orang yang lebih baik lagi ke depannya.

Baca Juga: Rekomendasi 8 Warteg di Daerah Tambun Utara Bekasi, Ada yang Buka 24 Jam!

Diketahui, Shane Lukas dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 5 tahun penjara karena dianggap terbukti terlibat penganiayaan berat dan terencana kepada David.

Perbuatan Shane Lukas sesuai dakwaan primer Pasal 355 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, Shane Lukas juga diwajibkan ikut serta membayar restitusi kepada David, jika tidak maka dituntut penggantian pidana penjara selama 6 bulan.
 
Nilai restitusi David sendiri sebanyak Rp 120,3 miliar sesuai yang diajukan oleh LPSK. Restitusi ini harus ditanggung oleh Mario Dandy, Shane Lukas, dan anak AG.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X