Minggu, 21 Desember 2025

Shane Lukas Merasa Menjadi Korban di Kasus Penganiayaan David Ozora, Kok Bisa?

- Selasa, 22 Agustus 2023 | 18:11 WIB
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Shane Lukas menjalani sidang beragendakan tuntutan Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/6/2023). (Sumber: DERY RIDWANSAH/ JAWA POS)
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Shane Lukas menjalani sidang beragendakan tuntutan Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/6/2023). (Sumber: DERY RIDWANSAH/ JAWA POS)

RBG.ID - Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Shane Lukas kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sidang tersebut beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaannya pada hari ini, Selasa (22/8/2023).

Saat membacakan pleidoinya, Shane Lukas merasa menjadi korban dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.

Baca Juga: Ayah Shane Lukas Tak Sanggup Bayar Restitusi Sebesar Rp 120,3 Miliar kepada David Ozora

Dia mengaku tak mengetahui persoalan yang menimpa Mario Dandy Satriyo dengan kekasihnya.
 
"Saya ingin menyampaikan bahwa saya juga merasa menjadi korban dalam kejadian ini. Karena dari apa yang saya renungi dan saya dengar selama proses persidangan ini, saya sama sekali tidak mengetahui banyaknya masalah antara Mario, Agnes, Amanda, dan David, juga orang-orang yang diajak Mario sebelum terjadinya kejadian malam itu," kata Shane Lukas.
 
Shane Lukas mengaku hanya mengetahui dari cerita Dandy bahwa pacarnya dilecehkan. Namun, dia sendiri tidak mengenal AG dan Cristalino David Ozora.

Baca Juga: SM Entertainment Usut Sasaeng yang Bobol Kamar Hotel Jaehyun NCT
 
"Saya kenal Agnes dan David hanya pada hari itu saja. Saya sungguh menyesal Yang Mulia, kenapa pada hari itu saya harus ikut dengan Mario. Saya sama sekali tidak terbayangkan apa yang terjadi pada saat Mario menyerahkan handphone-nya pada saya," jelasnya.
 
Diketahui, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 5 tahun penjara.

Shane dianggap bersalah terlibat dalam penganiayaan kepada Cristalino David Ozora.
 
Shane Lukas  dianggap terbukti terlibat penganiayaan berat dan terencana kepada David. Sehingga David mengalami luka berat.

Baca Juga: Pelajar Asal Amerika Serikat jadi Siswa Kelas XI SMAN 2 Cibinong, Simak Sejarah Sekolah Segudang Prestasi Ini

Perbuatan Shane Lukas sesuai dakwaan primer Pasal 355 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Selanjutnya, Shane juga diwajibkan ikut serta membayar restitusi kepada David. Bila tidak dibayarkan maka dituntut penggantian pidana penjara 6 bulan.
 
Nilai restitusi David sendiri sebanyak Rp 120,3 miliar sesuai yang diajukan oleh LPSK.

Restitusi ini harus ditanggung oleh Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan anak AG. (jpc)

Ikuti berita menarik lainnya di Google News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X