Senin, 22 Desember 2025

Double Senyum, Guru ASN di Daerah akan Terima Tunjangan Profesi Asalkan

- Senin, 21 Agustus 2023 | 12:17 WIB
Guru ASN di daerah berhak mendapatkan tunjangan profesi asalkan memenuhi persyaratan
Guru ASN di daerah berhak mendapatkan tunjangan profesi asalkan memenuhi persyaratan

7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”

Baca Juga: Awas, KLHK Ungkap Kondisi Udara Hari Ini di Kabupaten Bogor Tidak Sehat

8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan

9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Siti Dewi Yanti

Sumber: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 20

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X