Senin, 22 Desember 2025

Double Senyum, Guru ASN di Daerah akan Terima Tunjangan Profesi Asalkan

- Senin, 21 Agustus 2023 | 12:17 WIB
Guru ASN di daerah berhak mendapatkan tunjangan profesi asalkan memenuhi persyaratan
Guru ASN di daerah berhak mendapatkan tunjangan profesi asalkan memenuhi persyaratan

RBG.ID – Kabar gembira akan menyelimuti guru Aparatur Sipil Negara (ASN), pasalnya bukan hanya akan mendapatkan kenaikan gaji, namun ada Tunjangan Profesi untuk guru ASN di daerah.

Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik sebagai pengharagaan atas profesionalitasnya.

Baca Juga: Ide Masakan Untuk Anak Kos: Tumis Telor Sosis, Harga Bahan Tidak Sampai Rp 20.000

Tunjangan profesi untuk guru ASN di daerah ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia nomor 4 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di daerah provinsi, kabupaten/kota.

Aturan mengenai Tunjangan Profesi Guru ASN di daerah ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan kesejahteraan guru di daerah provinsi, kabupaten/kota.

Baca Juga: Simak Lokasi dan Lamanya Sekolah Harus PJJ Jelang KTT ASEAN ke-43 2023 di Jakarta

Guru ASN di daerah akan mendapatkan tunjangan profesi setiap bulan. Berikut persyaratan yang harus dimiliki.

1. Memiliki sertifikat pendidik

2. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian

3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik

4. Memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian

Baca Juga: Gaji PPPK Auto Naik Usai Gaji ASN Naik, Segini Jumlahnya di Bulan September

5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar

6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Siti Dewi Yanti

Sumber: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 20

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X