Senin, 22 Desember 2025

Hore, Pendaftaran Beasiswa PPG Gelombang Kedua Sudah Dimulai, Cek Persyaratan Seleksi Pendidikan Profesi Guru

- Rabu, 9 Agustus 2023 | 16:40 WIB
Kemendikbudristek sudah membuka pendafataran Pendidikan Profesi Guru gelombang kedua tahun 2023
Kemendikbudristek sudah membuka pendafataran Pendidikan Profesi Guru gelombang kedua tahun 2023

RBG.IDKemendikbudristek telah membuka pendafataran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan 2023 Gelombang ke-2 tahun 2023. Peserta yang lolos akan menerima beasiswa pendidikan senilai Rp17 juta.

PPG Prajabatan diselenggarakan bagi lulusan sarjana atau sarjana terapan maupun Diploma IV baik dari jurusan pendidikan maupun non kependidikan bagi calon guru untuk mendapat sertifikat pendidik.

PPG Prajabatan bertujuan menciptakan keseimbangan kebutuhan dan pemenuhan guru secara kuantitas dan kualitas sehingga layanan pendidikan dapat berjalan dengan baik demi terwujudnya Profil Pelajar Pancasila.

Baca Juga: Review Xiaomi Redmi 12, Dijual Dengan Harga Cuma 1,9 Juta

Simak persyaratan seleksi Pendidikan Profesi Guru Gelombang kedua tahun 2023.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (Simpatika)

3. Berusia maksimal 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran

Baca Juga: Siap Jadi Cawapres Anies Baswedan, Yenny Wahid: Harus Siap

4. Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri
Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol)

5. Menandatangani pakta integritas

6. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani*

Baca Juga: Hore, Pendaftaran Beasiswa PPG Gelombang Kedua Sudah Dimulai, Simak Tata Cara dan Proses Seleksinya

7. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik*

8. Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA)*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Siti Dewi Yanti

Sumber: Kemendikbudristek

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X