RBG.ID – Awal bulan depan 1 Agustus, seluruh anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Jajaran Kementerian Pertahanan (Kemenhan) akan mendapat gaji TNI dan 15 tunjangan.
Aturan soal gaji TNI dan PNS Kemenhan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 190/PMK.05/2016 tentang tata cara pelaksanaan pembayaran belanja pegawai gaji di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
Baca Juga: Fajar Alfian dan Muhammad Rian Ardianto Hadapi Lawan Sepadan di Korea Open, Begini Strateginya
Pemberian gaji TNI dan seluruh tunjangan akan dilaksanakan bersamaan sebagai bentuk penghargaan karena telah mengabdi kepada negara.
Komponen pembayaran gaji TNI dan PNS Kemenhan terdiri dari:
Baca Juga: Asep Wahyuwijaya Tegaskan Madrasah Tidak Boleh Lagi Jadi Lembaga Pendidikan Kelas Dua
1. Gaji Pokok
2. Tunjangan Isteri/ Suami
3. Tunjangan Anak
4. Tunjangan Pangan/ Beras
5. Uang lauk - pauk
6. Tunjangan Umum
7. Tunjangan Jabatan Struktural/ Fungsional
Baca Juga: Tesla Akhirnya Resmi Hadir Di Malaysia, Harganya Lebih Murah Dari Indonesia?
Artikel Terkait
Besaran Gaji 27 Atlet yang Diangkat Menjadi PNS oleh Kemenpora
FIFTY FIFTY Dikabarkan Akan Mendapat Gaji Lebih dari Rp 35 Miliar Berkat Cupid
Sama dengan PNS, Gaji PPPK Dibayar Awal Bulan, Berikut Besarannya Sesuai Golongan
Pendaftaran PPPK Dibuka Tahun Ini! Berikut Rincian Pangkat Golongan PPPK dengan Besaran Gaji dan Tunjangan
CPNS 2023 Dibuka September Ini, Berikut Besaran Gaji PNS Mulai dari SD hingga S3
Kisaran Gaji PPPK Paruh Waktu dan Rencana Akan Terima Uang Pensiun
Alhamdulillah Bulan Depan Gaji PNS Naik, Simak Daftar Besarannya Saat Ini