Senin, 22 Desember 2025

Honorer Kini Bisa Jadi PPPK Penuh atau Paruh Waktu

- Jumat, 11 Agustus 2023 | 09:05 WIB
M Rifqinizamy Karsayuda
M Rifqinizamy Karsayuda

RBG.ID – Pembahasan draf revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah tuntas.

Rancangan undang-undang (RUU) tersebut siap disahkan pada masa sidang mendatang.

Anggota Komisi II DPR M. Rifqinizamy Karsayuda memastikan, pemerintah dan DPR sudah satu suara.

Baca Juga: BMKG Keluarkan Peringatan Potensi Gelombang Tinggi hingga 4 Meter di Sejumlah Perairan Indonesia

Karena itu, RUU ASN bisa segera disahkan. ”Iya. Insya Allah (Agustus, Red) di masa sidang depan,” katanya.

Sejumlah klausul masih masuk dalam draf RUU ASN ini.

Salah satunya, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang nanti terbagi menjadi dua. Yakni, PPPK penuh waktu dan paro waktu.

Baca Juga: Bejad! PNS di NTT Secara Bergilir Rudapaksa 5 Bocah, Modus Ajak Korban Nonton Film Dewasa-Uang Rp 5000

Dua skema tersebut, kata dia, bakal menjadi upaya penyelesaian atas masalah 2,3 juta honorer saat ini.

Sebab, honorer akan ditiadakan pada akhir November 2023. Itulah imbas dari PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengamanatkan tidak ada lagi honorer per 28 November 2023.

Yang tersisa hanya pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK.

Baca Juga: Bawaslu Usut Kasus Bupati Banyumas yang Bertanya ke Mahasiswa Soal Pilihan Capres dan Menjawab Anies Baswedan

”Agar ketentuan PP Nomor 49 Tahun 2018 tidak berlaku lagi, ada RUU ASN yang akan disahkan menjadi undang-undang baru pada Agustus,” ungkapnya.

Sebelumnya, kata dia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Abdullah Azwar Anas sudah sepakat bahwa tidak ada pemberhentian hubungan kerja (PHK) massal dalam kebijakan terkait dengan honorer ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X