RBG.ID – Pembahasan draf revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah tuntas.
Rancangan undang-undang (RUU) tersebut siap disahkan pada masa sidang mendatang.
Anggota Komisi II DPR M. Rifqinizamy Karsayuda memastikan, pemerintah dan DPR sudah satu suara.
Baca Juga: BMKG Keluarkan Peringatan Potensi Gelombang Tinggi hingga 4 Meter di Sejumlah Perairan Indonesia
Karena itu, RUU ASN bisa segera disahkan. ”Iya. Insya Allah (Agustus, Red) di masa sidang depan,” katanya.
Sejumlah klausul masih masuk dalam draf RUU ASN ini.
Salah satunya, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang nanti terbagi menjadi dua. Yakni, PPPK penuh waktu dan paro waktu.
Dua skema tersebut, kata dia, bakal menjadi upaya penyelesaian atas masalah 2,3 juta honorer saat ini.
Sebab, honorer akan ditiadakan pada akhir November 2023. Itulah imbas dari PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengamanatkan tidak ada lagi honorer per 28 November 2023.
Yang tersisa hanya pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK.
”Agar ketentuan PP Nomor 49 Tahun 2018 tidak berlaku lagi, ada RUU ASN yang akan disahkan menjadi undang-undang baru pada Agustus,” ungkapnya.
Sebelumnya, kata dia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Abdullah Azwar Anas sudah sepakat bahwa tidak ada pemberhentian hubungan kerja (PHK) massal dalam kebijakan terkait dengan honorer ini.
Artikel Terkait
Lowongan CPNS dan PPPK akan Segera Dibuka Bulan September Ini, Lihat Rincian Formasinya Di Sini
Resmi! Pemerintah Buka 572.496 Formasi CPNS 2023 dan PPPK, Guru Jadi Terbanyak
Alhamdulillah Reformulasi telah Ditetapkan, Tenaga Honorer dan Eks THK-II akan Jadi PPPK Asalkan Begini
Berminat Jadi PPPK Guru? Lihat Dulu Persyaratan Calon ASN 2023 Di Sini
Lowongan PPPK Guru Segera Dibuka, Ini Berkas – Berkas yang harus Dipersiapkan
Masuk Tahapan Akhir, SK PPPK Kemenag Siap Diterbitkan
Paling Banyak Guru, Pemkot Bogor Ajukan 1.112 Formasi PPPK ke Pemerintah Pusat