Senin, 22 Desember 2025

Ribuan WNI Pindah Kewarganegaraan Singapura, Diduga Ini Penyebabnya

- Minggu, 23 Juli 2023 | 11:33 WIB
Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Silmy Karim.
Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Silmy Karim.

RBG.ID-JAKARTA, Ribuan Warga Negara Indonesia (WNI) pindah kewarganegaraan Singapura. Banyaknya WNI yang pindah kewarganegaraan di negara tetangga ini ada beberapa faktor.

Salah satunya biaya naturalisasi menjadi WN Singapura berdasarkan permohonan WNA ternyata tak mahal. WNI yang ingin menjadi WN Singapura cukup membayar Rp50 juta.

Untuk menjadi WN Singapura ada beberapa prosedur yang perlu dilakukan. Salah satunya adalah mengajukan permohonan dan membayar sejumlah biaya.

Baca Juga: Lihat Ramalan Zodiak Leo Hari ini 23 Juli 2023, Pengalaman Baru Terbuka Untuk Anda

Melansir situs Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura, Sabtu (22/7/2023), biaya pengajuan untuk jadi WN Singapura berbeda-beda.

Orang dewasa yang sudah mendapatkan status Permanent Resident (PR) dikenakan tarif S$ 100 atau sekitar Rp 1.130.000 (kurs S$ 11.300).

Biaya tersebut adalah untuk pengajuannya saja dan tidak bisa di-refund. Jika permohonan disetujui ada tambahan biaya S$ 70 untuk mendapatkan sertifikat kewarganegaraan Singapura.

Baca Juga: Ini Ramalan Zodiak Taurus Hari Ini 23 Juli 2023, Sifat Keras Kepalamu Merajalela

Lalu, bagi anak-anak yang lahir di luar Singapura namun orang tuanya berasal dari Singapura, proses permohonan menelan biaya S$ 18 atau sekitar Rp 203.400. Tambahan biaya S$ 10 dikenakan untuk membuat sertifikat jika permohonan disetujui.

Dilihat dari Situs Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia, biaya naturalisasi berdasarkan permohonan Warga Negara Asing (WNA) adalah Rp 50.000.000.

Sementara, biaya naturalisasi berdasarkan perkawinan campur adalah Rp 15.000.000 per permohonan.

Baca Juga: Puncak Harlah PKB Ke-25, Muhaimin Iskandar Sampaikan Pidato Politik

Lalu naturalisasi bagi WNA yang berjasa bagi negara atau dengan alasan kepentingan negara adalah Rp 2.500.000. Dan bagi anak yang belum memperoleh kewarganegaraan dikenakan biaya Rp 5.000.000.

Sebelumnya, Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Silmy Karim mengatakan pemerintah tidak boleh melarang jika ada warga Indonesia (WNI) yang ingin berpindah kewarganegaraan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X