Senin, 22 Desember 2025

Terjerat Kasus Game Terlarang di Laos, 37 WNI Dipulangkan ke Tanah Air

- Senin, 29 Mei 2023 | 08:37 WIB
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemlu Judha Nugraha. (Foto: PMJNews)
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemlu Judha Nugraha. (Foto: PMJNews)

RBG.ID-JAKARTA, Lagi-lagi Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi korban penipuan di luar negeri. Kali ini, kurang lebih 37 WNI menjadi korban kasus penipuan game terlarang di Laos.

Sebanyak 37 WNI yang terjerat kasus game terlarang ini sudah kembali ke Tanah Air. Kepulangan itu dapat segera dilakukan lantaran visa mereka masih berlaku.

"Dari total 45 WNI yang dilaporkan mengalami masalah di Laos, 37 WNI telah berhasil keluar dari Laos melalui Chiang Rai Thailand dan telah kembali ke tanah air," terang Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemlu Judha Nugraha, Senin (29/5/2023).

Baca Juga: Angela Lee Kecelakaan Mobil, Wajah Memar dan Patah Tulang Hingga Harus Dipasang Pen

Sementara itu, delapan sisanya masih berada di Laos. Hal tersebut karena paspor mereka masih ditahan oleh pihak perusahaan.

Karena itu, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Vientiane segera menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian setempat.

Terutama guna mengamankan sejumlah paspor yang ditahan oleh pihak perusahaan dan melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Laos.

"KBRI Vientiane berkoordinasi dengan Kepolisian Bokeo untuk mengambil paspor yang ditahan pihak perusahaan dan melakukan penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku di Laos," tandasnya.(pmj)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X