Senin, 22 Desember 2025

YouTuber Ferdian Paleka Ditangkap Akibat Promosi Game Terlarang, Raup Keuntungan Hingga Ratusan Juta

- Kamis, 27 Juli 2023 | 10:46 WIB
Ferdian Paleka kembali ditangkap polisi. (Foto: Channel YouTube Ferdian Paleka)
Ferdian Paleka kembali ditangkap polisi. (Foto: Channel YouTube Ferdian Paleka)

RBG.ID – Polisi kembali menangkap YouTuber Ferdian Paleka atas dugaan mempromosikan game terlarang di platform media sosialnya.

Dari informasi yang diperoleh, Polda Jabar menangkap Ferdian Paleka di sebuah rumah kos di wilayah Sukajadi, Kota Bandung, pada 16 Maret 2023.

Ferdian Paleka nekat mempromosikan game terlarang melalui kanal YouTube dan Facebook miliknya, Paleka TV.

Baca Juga: KPK Tetapkan Kepala Basarnas Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Terima Suap Sebesar Rp 88,3 Miliar

"Tersangka dilaporkan karena di media sosialnya memperlihatkan aktivitas (promosi) game terlarang," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung, dikutip pada Kamis (27/7/2023).

Paleka terlihat mempromosikan dua situs game terlarang. Situs itu berupa berbagai game terlarang.

Menurut pengakuannya, Paleka sudah mempromosikan situs game terlarang sejak Maret 2023.

Baca Juga: Waspada Jambret! HP Emak-emak di Kota Cirebon Dirampas Saat Rekam Anaknya Lomba Lari

Dia bisa memperoleh keuntungan total Rp 600 juta dari dua situs judi yang dipromosikannya.

"Dalam postingan tersebut FP (Ferdian Paleka) sedang melakukan endorsement game terlarang yang berisi permainan game terlarang. Tersangka bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 30 juta (dan) Rp 570 juta," ungkapnya.

Barang bukti berupa satu unit ponsel hingga channel YouTube atas nama Paleka TV disita oleh Polisi.

Baca Juga: Bukan Pertama Kalinya, Istri Jerinx SID Geram Fotonya Dipajang Di Situs Judi Online

Sampai saat ini, polisi masih memburu pelaku yang meminta jasa promosi dari Paleka itu.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X