RBG.ID-BOGOR, Bukannya mencari pekerjaan yang benar, perantau asal Aceh ini malah menjual obat terlarang. Dia adalah RZ, perantau asal Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
RZ tengah merantau ke Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Dia ditangkap petugas saat melakukan transaksi jual beli obat Tramadol dan Pil Eximer.
Kapolsek Gunung Putri, Kompol Bayu Tri Nugraha mengatakan, penjual obat terlarang itu ditangkap tidak jauh dari kantor Desa Gunung Putri. “Iya, betul. Sudah diserahkan ke Polres Bogor,” katanya kepada Radar Bogor Kamis (18/5/2023).
Baca Juga: Banyak Kendaraan Parkir di Bahu Jalan, Kemacetan Parah Kembali Terjadi di Kota Bogor
Sementara itu, Babinkamtinnas Desa Gunung Putri Bripka Andis Wiratmoko mengatakan, RZ ini tertangkap tangan saat menjual pil tersebut kepada pelanggannya yakni DRF warga Gunung putri.
“Saat itu kami sedang berpatroli bersama dengan Babinsa, kami tangkap dan dibawa dahulu ke kantor Desa Gunung Putri,” paparnya.
Setelah itu, Babinkamtinnas bersama dengan Babinsa dan Kepala Desa Gunung Putri melakukan penggeledahan ke kamar kontrakan pelaku.
Baca Juga: Miris! Pelaku Pencabulan di Bogor Masih Anak di Bawah Umur, Korbannya Lebih dari Satu
Dalam penggeledahan itu, ditemukan ribuan obat tramadol dan Eximer di kamar kontrakan pelaku. “Setelah itu, kami bawa ke Polres Bogor,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Kepala Desa Gunung Putri Daman Huri mengatakan, pelaku ini merupakan perantau. Baru tiga bulan tinggal di desanya.
“Kalau untuk jualan, pelaku ini sudah empat bulan pengakuannya. Tapi, kalau mengontrak di Gunung Putri tiga bulanan,” ujarnya.
Daman mengatakan, banyak pil yang didapat dari kontrakan juga saat penangkapan sebanyak 1.174 butir. Adapun pembelinya didominasi remaja dan anak anak.
“Dengan ditangkapnya ini, semoga menjadi efek jera bagi pengguna dan pedagang agar mereka menyadari bahwa obat tersebut dapat merusak generasi muda,” tukasnya.(all)
Artikel Terkait
Jual Obat Terlarang di Sukabumi, Wanita Paruh Baya dan Remaja Diciduk Polisi
Satpol PP Kota Bandung Amankan Ratusan Botol Minol dan Obat Terlarang
Jual Obat Terlarang ke Pengamen, Pria 35 Tahun Ini Diringkus Polisi
Anak Pedangdut Berusia 15 Tahun Ditangkap Usai Jadi Pengedar Obat Terlarang
4 Teman Yoo Ah In Dilaporkan Dituntut Pidana karena Penggunaan Obat Terlarang