Senin, 22 Desember 2025

Jual Obat Terlarang di Sukabumi, Wanita Paruh Baya dan Remaja Diciduk Polisi

- Jumat, 11 November 2022 | 12:34 WIB

RBG.ID, SUKABUMI - Seorang wanita paruh baya berinisial YN (50) dan remaja NR (20) diringkus Satuan Narkoba Polres Sukabumi, karena mengedarkan atau menjual obat keras terbatas jenis Hexymer dan Tramadol. Keduanya diringkus di dua lokasi berbeda, yaitu di wilayah Kecamatan Surade dan Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Kusmawan mengatakan, wanita paruh baya YN diamankan di wilayah Surade berikut dengan barang bukti, yaitu sebanyak 7015 butir obat keras terbatas jenis Hexymer, Tramadol, dan Alpazolam.

Baca Juga: 17 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Diringkus Sat Narkoba Polres Sukabumi

"YN ini merupakan residivis dan kembali kami amankan pada Oktober 2022. Sedangkan remaja berinisia RN diamankan di wilayah Kalapanunggal dengan jumlah barang bukti sebanyak 78 butir obat jenis tramadol dan 1406 butir jenis Hexymer," ujar Kusmawan.

Kusmawan menjelaskan, target pemasaran semua kalangan yang menjadi konsumen penyalahguna narkoba. Adapun motifnya sebagai penyedar obat-obatan keras terbatas dengan sengaja menjual tanpa izin dari pihak berwenang.

"Dengan tujuan mendapat ke untungan dari hasil penjualan obat-obatan keras terbatas," paparnya.

Lanjut Kusmawan, hampir rata-rata obat keras terbatas itu meraka dapat dengan cara belanja sendiri dari luar Sukabumi. "Jadi ada yang online ada yang langsung didrop dan ada juga yang belanja sendiri," tandasnya. (Ris).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X