RBG.ID-BOGOR, Miris, kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Bogor, Jawa Barat. Kali ini korbannya masih berusia 3 tahun.
Yang lebih mirisnya, baik pelaku maupun korban masih dalam kategori anak di bawah umur. Kasus ini pun masih dalam penanganan Polresta Bogor Kota.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila membenarkan kasus pencabulan tersebut dan saat ini pelaku sudah ditangkap.
“Betul, kasusnya sudah ditangani Unit PPA,” Kompol Rizka kepada wartawan, Kamis (18/5/2023).
Baca Juga: Pengelola dan Pengurus Baru Berhasil Berantas Prostitusi di Apartemen Bogor Valley
Adapun peristiwa itu diketahui terjadi pada 13 Mei 2023 lalu di kawasan Malabar, Kecamatan Bogor Tengah.
Polisi yang mendapat laporan langsung melakuan penyelidikan dan menangkap pelaku pencabulan. “Langsung setelah kejadian diamankan,” ucap dia.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku rupanya bukan pertama kali melakukan dugaan pencabulan tersebut. Perbuatan itu pernah dilakukan pada orang lain.
“Motifnya karena dia ‘kepingin’, jadi perbuatan itu bukan yang pertama dilakukan pelaku. Pelaku pernah melakukan dengan orang lain,” ungkapnya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyidikan lebih lanjut oleh polisi. Adapun usia pelaku diketahui masih berusia 15 tahun dan merupakan residivis dengan kasus yang sama. “Pelaku usia 15 tahun dan residivis dan korbannya 3 tahun,” pungkas dia.(ded)
Artikel Terkait
Polda Jateng Ungkap Kasus Pencabulan 14 Santriwati di Ponpes Batang, 8 Di antaranya Alami Luka Robek
Begini Modus dalam Kasus Pencabulan 14 Santriwati Ponpes di Batang, Janjikan Dapat Karomah
Pengasuh Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencabulan 14 Santriwati Ponpes Bandar Di Batang
Ini Tanggapan Kemenag Soal Pencabulan 15 Santri di Ponpes Al-Minhaj Batang
AG Laporkan Mario Dandy Atas Dugaan Pencabulan, Polisi Pastikan Akan Proses Laporan Itu