RBG.ID – Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap kasus pencabulan yang dialami oleh 14 santriwati di Pondok Pesantren Bandar Kabupaten Batang.
Didampingi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun, Kapolda mengungkpa dari 14 korban delapan di antaranya mengalami luka robek pada alat vital.
Sementara, enam korban lainnya dicabuli.
BACA JUGA:Kabar Duka, Aktris K-Drama "Zombie Detective" Sekaligus Model Jung Chae Yul Meninggal Dunia
Kini, polisi masih mengembangkan kasus itu lantaran kemungkinan jumlah korban akan bertambah.
Luthfi mengungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur ini terjadi sejak tahun 2019 hingga 2023.
Tersangka akan dijerat Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
BACA JUGA:Pelaku Modus Penipuan QRIS Palsu di Beberapa Masjid di Jakarta Sudah Diamankan Polisi
"Akan tetapi, karena perbuatan tersangka ini berulang-ulang, ancaman hukuman bisa 15 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," ujar Kapolda Achmad Lutfhi. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Korban Pencabulan, Bocah 13 Tahun di Bogor Hamil Tiga Bulan
Pelaku Pencabulan di Depok Paksa Korban Minum Obat Penenang
9 Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Diringkus Polisi, Korbannya Ada yang Berusia 6 Tahun
Siswi SD di Jaktim Diduga Jadi Korban Pencabulan Oknum Guru Agama Honorer
Ngeri, Ternyata Pelaku Pencabulan 4 Siswi SD Koleksi Banyak Foto Anak