RBG.ID, SUKABUMI - Sepanjang Januari 2023, Polres Sukabumi berhasil meringkus 9 orang diduga pelaku tindak pidana pencabulan atau asusila terhadap anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Informasi yang diperoleh, 9 orang pelaku pencabulan anak di bawah umur tersebut, antara lain berinisial RH (38) warga Kecamatan Ciemas, HT (45) warga Kecamatan Pamulang, R (20), M (21), WS (26), EA (19) dan semua warga Kecamatan Parakansalak.
Tiga orang pelaku pencabulan anak di bawah umur lainnya yaitu FS (19) warga Parungkuda, lalu AA (21), dan JH (19) warga Kecamatan Cibadak, sementara satu lagi pelakunya anak di bawah umur.
Baca Juga: Pelaku Penganiayaan dan Pencabulan Pelajar SMA di Sukabumi Dirungkus Polisi
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, korban pertama yaitu anak perempuan yang masih berusia 14 tahun. Bermula korban pergi dari rumah tanpa izin dari orang tuanya dan pada saat itu, korban bertemu para pelaku di sebuah parkiran danau, lalu berkenalan dengan pelaku.
"Setelah itu para pelaku R (20), M (21), WS (26), dan EA (19), membawa korban ke rumah salah satu pelaku, kemudian para pelaku sempat mengobrol bersama korban," ujar Maruly dalam keterangannya, Rabu (18/01/2023).
Pelaku kemudian mengajak korban melakukan persetubuhan atau perbuatan cabulnya terhadap korban secara bergantian. "Ini TKP (tempat kejadian perkara) nya di wilayah Kecamatan Parakansalak," paparnya.
Baca Juga: Terancam 12 Tahun Penjara, Pelaku Pencabulan Bocah di Cicurug Naik Banding
Kemudian korban pencabulan kedua, sambung Maruly, perempuan berusia 15 tahun. Bermula salah satu pelaku mengajak korban untuk bertemu melalui media sosial dan whatsapp, di sebuah warung penjual tahu sumedang.
"Para pelaku FS (19), AA (21), dan JH (19), kemudian menjemput serta langsung membawa korban ke rumah salah satu pelaku yaitu AA di wilayah Kecamatan Cibadak. Sesampainya di rumah pelaku, korban lalu dibawa FS ke dalam kamar AA dan secara bergantian melakukan pencabulan," bebernya.
Dua korban pencabulan selanjutnya yaitu anak perempuan berusia 17 tahun dan anak berusia 6 tahun.
Baca Juga: Buronan Pelaku Pencabulan di Tebing Tinggi Diringkus Polisi Sukabumi
Pelaku pencabulan terhadap anak berusia 17 tahun ini dilakukan oleh HT kenal dengan korban melalui media sosial. "Sedangkan korban berusia 6 tahun dilakukan oleh RH," ungkapnya.
Maruly menegaskan, akibat perbuatannya para pelaku terancam Undang Undang perlindungan anak yang telah diatur dalam pasal 81 dan 82 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun.
"Seperti yang diketahui bahwa sekarang ini banyak anak-anak yang menjadi korban pencabulan atau asusila. Maka dari itu kami mengimbau agar para orang tua bisa menjaga dan mengawasi anak-anaknya baik di rumah maupun beraktivitas di luar rumah," tandasnya.