RBG.ID,SUKABUMI - Seorang pria berinisial M (23) berhasil diringkus Polsek Kebonpedes Polres Sukabumi Kota. M diduga merupakan pelaku tindak pidana penganiayaan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Informasi dihimpun, remaja warga Desa Bojongsawah, Kecamatan Kebonpedes ini, tercatat sebagai pelaku residivis kasus kekerasan kepada korban berinisial AL (16), yang masih duduk di sekolah menengah atas (SMA) di Sukabumi.
Baca Juga: Korban Pembacokan di Palabuhanratu Sempat Izin Pamit Nobar Persib Bandung
Kapolsek Kebonpedes, Polres Sukabumi IPTU Tommy Ganhany Jaya Sakti mengatakan, kasus penganiayaan dan pencabulan terhadap seorang putri yang statusnya masih pelajar itu, terjadi di rumah tersangka, tepatnya di wilayah Desa Bojongsawah, Kecamatan Kebonpedes pada Sabtu 8 September 2022 sekira pukul 17.40 WIB.
"Pada Minggu (09/10/2022) malam, kita sudah melakukan gelar perkara di Mapolsek Kebonpedes, untuk penetapan tersangka. Sehingga, statusnya saat ini naik dari penyelidikan ke tingkat penyidikan," kata Tommy dilansir dari Radar Sukabumi, Senin (10/10/2022).
Peristiwa tindak pidana penganiayaan dan pencabulan ini, sambung Tommy, bermula saat korban remaja putri AL (16) tengah berkumpul bersama teman-temannya di kamar kos L (17) yang ada di wilayah Kampung Cimuncang, Desa Kebonpedes, Kecamatan Kebonpedes.
"Jadi AL ini yang merupakan korban pencabulan itu, sempat berpacaran dengan tersangka berinisial M," paparnya.