RBG.ID,SUKABUMI - Polsek Cidahu Polres Sukabumi, berhasil meringkus seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan pencabulan berinisial EAP (53) warga Sumatera Utara.
Terduga pelaku ini merupakan DPO Polres Tebing Tinggi dan berhasil diciduk Polsek Cidahu Polres Sukabumi, di Kampung Panagan 04/02, Desa Cidahu, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/06/2022) lalu di wilayah Kecamatan Cidahu.
Kapolsek Cidahu Polres Sukabumi, IPTU Ahmad Suryana Bande melalui Kanit Reskrim Polsek Cidahu, AIPDA Hersan mengatakan, EAP ini merupakan DPO Polres Tebing Tinggi, Sumatera Utara yang bersembunyi di wilayah hukum Polsek Cidahu, Polres Sukabumi.
"Peristiwa penangkapan DPO kasus tindak pidana pencabulan itu, kami amankan setelah mendapatkan laporan terkait adanya DPO pelaku pencabulan yang bersembunyi di wilayah hukum kami," kata Hersan Kamis (23/06/2022).
Setelah mendapatkan laporan tersebut dan beberapa proses pengembangan, akhirnya DPO berhasil dimanakan. "Jadi selama di Cidahu, DPO ini berusaha berbaur dengan warga setempat. Bahkan ia berpura-pura menjadi tukang servis jam, selain itu juga terkadang sering bantu-bantu warga bersihkan masjid," paparnya.
Saat diamankan, pelaku DPO kasus pencabulan itu mengaku kepada petugas kepolisian, telah melarikan diri dari kejaran petugas kepolisian ke berbagai daerah. Seperti ke Bekasi, Payakumbuh.
"Namun, menurut pengakuan pelaku, dirinya sudah berada di Cidahu itu kurang lebih hampir 10 hari," imbuhnya.