RBG.id, DEPOK -- N (42) alias Badut, pelaku pencabulan terhadap P (12), resmi menjadi tahanan Polres Metro Depok, Senin (24/10).
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, sebelum melakukan aksi pencabulan, korban sempat dipaksa menenggak minuman keras.
Selanjutnya, pelaku menyuruh korban meminum pil berjenis eximere dan tramadol (keduanya obat penenang).
“Kemudian, korban mengalami hilang kesadaran. Namun, pada saat belum kehilangan kesadaran, korban masih sempat merasakan bahwa celananya diturunkan oleh pelaku kemudian setelah itu mencoba menolak dan melarang,” ungkapnya kepada Radar Depok (grup RBG.id), Senin (24/10).
Yogen menjelaskan, setelah korban kehilangan kesadaran, pelaku melancarkan aksi pencabulannya di kediamannya di Kampung Merah Putih, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos. Akibatnya, korban mengalami trauma.
“Kronologisnya adalah korban yang sedang bermain dengan teman-temannya, teman sebayanya itu kemudian dipanggil oleh tersangka untuk bermain di rumah tersangka. Lalu, di rumah tersangka diberikan minuman keras ya sebenarnya korban sudah menolak,” ujarnya.
Dia menerangkan, pelaku yang bekerja sebagai pemulung sempat melarikan diri. Saat kembali ke rumah, pihaknya langsung menangkap.