Senin, 22 Desember 2025

Pelaku Pencabulan di Depok Paksa Korban Minum Obat Penenang

- Selasa, 25 Oktober 2022 | 13:16 WIB
KONPRES: Kasat Reskrim Polrestro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, saat memberi keterangan pers soal kasus pencabulan di Depok. FOTO: GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK
KONPRES: Kasat Reskrim Polrestro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, saat memberi keterangan pers soal kasus pencabulan di Depok. FOTO: GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK

“Pelaku diamankan di rumah. Karena beberapa hari setelah kejadian, sempat terjadi negosiasi dengan pihak keluarga korban. Setelah itu, mungkin ada deadlock dan kemudian pelaku sempat melarikan diri,” terang Yogen.

Lebih lanjut, Yogen menegaskan, korban tidak mendapat iming-iming apapun dari pelaku. Justru, korban mengalami ancaman saat kejadian berlangsung.

“Ya ancamannya wajib minum-minuman kerasnya ya, pokoknya diancamlah untuk minum-minuman keras dan minum pilnya sehingga dapat menghilangkan kesadaran,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun. (rd/ger)

Reporter: Gerard Soeharly
Editor: M. Agung
Sumber: Radar Depok

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X