“Pelaku diamankan di rumah. Karena beberapa hari setelah kejadian, sempat terjadi negosiasi dengan pihak keluarga korban. Setelah itu, mungkin ada deadlock dan kemudian pelaku sempat melarikan diri,” terang Yogen.
Lebih lanjut, Yogen menegaskan, korban tidak mendapat iming-iming apapun dari pelaku. Justru, korban mengalami ancaman saat kejadian berlangsung.
“Ya ancamannya wajib minum-minuman kerasnya ya, pokoknya diancamlah untuk minum-minuman keras dan minum pilnya sehingga dapat menghilangkan kesadaran,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun. (rd/ger)
Reporter: Gerard Soeharly
Editor: M. Agung
Sumber: Radar Depok