Minggu, 21 Desember 2025

Ini Tanggapan Kemenag Soal Pencabulan 15 Santri di Ponpes Al-Minhaj Batang

- Rabu, 12 April 2023 | 10:11 WIB
Ilustrasi Pelecehan Seksual
Ilustrasi Pelecehan Seksual

 

RBG.ID – Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Waryono Abdul Ghafur menyayangkan adanya aksi pencabulan yang terjadi di pondok pesantren Al-Minhaj Batang.

Dampak kejadian tersebut, izin pesantren dapat dicabut apabila pelaku yang diduga pengasuh pesantren terbukti bersalah.

Diketahui, ada lebih 15 santri yang diduga menjadi korban pelecehan seksual dalam rentang beberapa tahun.

Pihak kepolisian sudah mengamankan Wildan Mashuri selaku terduga pelaku.

BACA JUGA:Viral! Seorang Dokter Muda di Medan Marah-marah ke Ibu-ibu Akibat Masalah Parkir Mobil

"Sesuai regulasi, jika pimpinan pesantren Al-Minhaj terbukti melakukan pencabulan, izin pesantrennya segera kita cabut," ujar Waryono di Jakarta, Rabu (12/4).

"Kami mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Polres Batang, sekaligus mengapresiasi berbagai pihak yang telah turut serta melakukan pendampingan terhadap para korban dan para santri," tambahnya.

Menurut Waryono, Kemenag telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

BACA JUGA:Polda Jateng Ungkap Kasus Pencabulan 14 Santriwati di Ponpes Batang, 8 Di antaranya Alami Luka Robek

Sebagai tindak lanjut, Kemenag kini sedang melakukan finalisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Panduan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

KMA ini diperlukan sebagai regulasi teknis yang akan mengatur langkah serta upaya pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan binaan Kemenag.

"Kekerasan seksual adalah perbuatan yang bertentangan dan merendahkan harkat dan martabat manusia. Karenanya, praktik kekerasan dalam bentuk apapun tidak boleh terjadi lagi," ujarnya.

Waryono mengatakan, pesantren yang pengasuhnya melakukan kekerasan seksual, tidak lagi sesuai UU Pesantren dan sudah kehilangan ruhul ma'had.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X