RBG.ID – Polda Jawa Tengah menetapkan pengasuh Pondok Pesantren Bandar Kabupaten Batang, Wildan Mashuri Aman, 58, menjadi tersangka kasus pencabulan belasan santriwati.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam pengungkapan kasus pencabulan kepada 14 santriwati di Pondok Pesantren Bandar.
"Iya benar. Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka terkait dengan kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur," ujar Irjen Pol Ahmad Luthfi di Batang, Selasa (11/4) siang.
BACA JUGA:Polda Jateng Ungkap Kasus Pencabulan 14 Santriwati di Ponpes Batang, 8 Di antaranya Alami Luka Robek
Didampingi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun, Kapolda mengatakan ada delapan korban yang mengalami luka robek pada alat vital.
Sementara, enam korban lainnya dicabuli.
Kini, polisi masih mengembangkan kasus itu karena kemungkinan jumlah korban pencabulan akan bertambah.
BACA JUGA:Begini Modus dalam Kasus Pencabulan 14 Santriwati Ponpes di Batang, Janjikan Dapat Karomah
Kasus tindak pidana perbuatan cabul itu menurut Luthfi sudah terjadi pada tahun 2019 sampai 2023.
Tersangka akan dijerat Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Akan tetapi, karena perbuatan tersangka ini berulang-ulang, ancaman hukuman bisa 15 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tutur Irjen Pol Achmad Lutfhi. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Soal Pemudik Pakai Motor Meski Risiko Kecelakaan Tinggi, Kapolda Metro Sebut Tak Bisa Larang Warga
Kabar Duka, Aktris K-Drama "Zombie Detective" Sekaligus Model Jung Chae Yul Meninggal Dunia
Aktris K-Drama "Zombie Detective" Jung Chae Yul Ditemukan Meninggal, Agensi Buka Suara
Polda Jateng Ungkap Kasus Pencabulan 14 Santriwati di Ponpes Batang, 8 Di antaranya Alami Luka Robek
Begini Modus dalam Kasus Pencabulan 14 Santriwati Ponpes di Batang, Janjikan Dapat Karomah