Maka, statusnya sebagai pesantren, batal dan akan kehilangan izin.
BACA JUGA:Pengasuh Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencabulan 14 Santriwati Ponpes Bandar Di Batang
Dia memastikan, Kemenag juga akan memberikan pendampingan kepada para korban, serta memberikan kelanjutan pendidikan para santri di sana.
Walaupun izin pesantrennya dicabut, hak pendidikan para santrinya harus dilanjutkan.
"Kami juga memberi perhatian pada kelanjutan pendidikan para santri. Mereka harus terus belajar. Kita akan koordinasikan dengan sejumlah pesantren lainnya," ujarnya.
Waryono berharap semua pemangku lembaga pendidikan agama dan keagamaan menjadi tauladan, melakukan pengendalian internal, dan upaya pencegahan sedini mungkin terhadap potensi kekerasan seksual.
"Kita terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada semua pihak, agar tindak kekerasan, apapun bentuknya tidak terjadi lagi," tandasnya. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Siswi SD di Jaktim Diduga Jadi Korban Pencabulan Oknum Guru Agama Honorer
Ngeri, Ternyata Pelaku Pencabulan 4 Siswi SD Koleksi Banyak Foto Anak
Polda Jateng Ungkap Kasus Pencabulan 14 Santriwati di Ponpes Batang, 8 Di antaranya Alami Luka Robek
Begini Modus dalam Kasus Pencabulan 14 Santriwati Ponpes di Batang, Janjikan Dapat Karomah
Pengasuh Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencabulan 14 Santriwati Ponpes Bandar Di Batang