Senin, 22 Desember 2025

Ini Tanggapan Kemenag Soal Pencabulan 15 Santri di Ponpes Al-Minhaj Batang

- Rabu, 12 April 2023 | 10:11 WIB
Ilustrasi Pelecehan Seksual
Ilustrasi Pelecehan Seksual

Maka, statusnya sebagai pesantren, batal dan akan kehilangan izin.

BACA JUGA:Pengasuh Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencabulan 14 Santriwati Ponpes Bandar Di Batang

Dia memastikan, Kemenag juga akan memberikan pendampingan kepada para korban, serta memberikan kelanjutan pendidikan para santri di sana.

Walaupun izin pesantrennya dicabut, hak pendidikan para santrinya harus dilanjutkan.

"Kami juga memberi perhatian pada kelanjutan pendidikan para santri. Mereka harus terus belajar. Kita akan koordinasikan dengan sejumlah pesantren lainnya," ujarnya.

Waryono berharap semua pemangku lembaga pendidikan agama dan keagamaan menjadi tauladan, melakukan pengendalian internal, dan upaya pencegahan sedini mungkin terhadap potensi kekerasan seksual.

"Kita terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada semua pihak, agar tindak kekerasan, apapun bentuknya tidak terjadi lagi," tandasnya. (jpc)

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X