Senin, 22 Desember 2025

Angka Lengkap Pernikahan Beda Agama dari Tahun ke Tahun di Indonesia

- Kamis, 20 Juli 2023 | 22:04 WIB
ilustrasi menikah
ilustrasi menikah

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengapresiasi langkah MA dalam menerbitkan aturan tentang larangan pencatatan perkawinan beda agama tersebut.

Baca Juga: Didenda Rp 120 Juta Usai Banting Raket, Novak Djokovic : Aku Sangat Frustrasi

"Penerbitan SEMA ini sangat tepat untuk memberikan kepastian hukum dalam perkawinan," katanya.

Selain itu, juga sebagai upaya menutup celah bagi pelaku perkawinan antar agama yang selama ini bermain-main dan berusaha mengakali hukum.

Dia mengatakan, aturan yang dikeluarkan MA itu wajib ditaati semua pihak.

Baca Juga: Waspada! Terekam Kamera CCTV Maling Motor Beraksi di SMPN 4 Kota Bekasi

Khususnya untuk hakim yang selama ini, menurut Asrorun, tidak paham atau pura-pura tidak paham terhadap hukum perkawinan.

Mantan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) itu mengatakan, UU Perkawinan sudah secara gamblang menjelaskan bahwa perkawinan itu sah jika dilaksanakan sesuai dengan ajaran agama.

"Dengan demikian, peristiwa pernikahan itu pada hakekatnya adalah peristiwa keagamaan," tuturnya.

Baca Juga: Dispendik Jawa Barat Klaim 4.791 Siswa Ke-Reject sejak Awal PPDB

Selanjutnya negara hadir untuk mengadministrasikan peristiwa keagamaan tersebut agar tercapai kemaslahatan, melalui pencatatan.

Pencatatan perkawinan itu merupakan wilayah administratif sebagai bukti keabsahan perkawinan.

"Kalau Islam menyatakan perkawinan beda agama tidak sah, maka tidak mungkin bisa dicatatkan," tegas profesor bidang fikih itu.

Pada praktiknya, selama ini ada pihak yang mengakali hukum dengan mengajukan penetapan putusan pengadilan.

Baca Juga: Dispendik Jawa Barat Klaim 4.791 Siswa Ke-Reject sejak Awal PPDB

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X