Senin, 22 Desember 2025

Angka Lengkap Pernikahan Beda Agama dari Tahun ke Tahun di Indonesia

- Kamis, 20 Juli 2023 | 22:04 WIB
ilustrasi menikah
ilustrasi menikah

Rujukan atau pegangannya adalah dalih UU Administrasi Kependudukan yang memang memberi ruang.

Asrorun menjelaskan, sebelumnya dalam proses penyusunan SEMA itu, Mahkamah Agung mengundang wakil lembaga-lembaga agama untuk dimintai pendapatnya.

Niam mengaku sempat hadir dalam pertemuan tersebut.

Tujuannya mendikusikan berbagai permasalahan seputar perkawinan beda agama, kasus-kasus putusan peradilan yang beragam, dan pentingnya memberikan panduan agar dipedomani para hakim.

Sementara itu, Sekretaris Umum Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) Pdt Jacky Manuputty mengatakan mereka kecewa dengan keluarnya SEMA tersebut.

Baca Juga: Siap Kembali Beraksi! 'The First Responders 2' Bagikan Poster Karakter Jelang Penayangan di Bulan Agustus

Pasalnya mereka sudah sekitar 15 tahun meng-advokasi revisi UU 1/1974 tentang Perkawinan.

Dia menyampaikan tiga poin pandangan soal regulasi yang kian menegaskan larangan nikah beda agama itu.

Pertama adalah di UU 1/1974 sama sekali tidak mengatur nikah beda agama secara khusus. Sehingga menurut dia terjadi kekosongan hukum.

Baca Juga: Chris John Aktif Jadi Promotor Tinju dan Aktif di KONI Pusat

Dengan demikian UU Perkawinan ktu tidak mengakomodasi atau mengayomi pernikahan beda agama di tengah masyarakat yang majemuk.

"Dari dulu kami minta revisi. Dulu sudah pernah di MK tapi kalah," jelasnya.

Lalu yang kedua adalah, beragama maupun menikah adalah hak. "Bukan kewajiban," tandasnya.

Untuk itu negara tidak boleh memonopoli tafsir hak tersebut menjadi sebuah hukum positif atau UU.

Baginya negara harus memfasilitasi hak masyarakat tersebut, supaya tidak terjadi gesekan relasi agama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X