Senin, 22 Desember 2025

Resmi! Mahkamah Agung Larang Hakim Izinkan Pernikahan Beda Agama

- Rabu, 19 Juli 2023 | 09:06 WIB
Ilustrasi menikah
Ilustrasi menikah

RBG.ID – Mahkamah Agung (MA) secara resmi melarang hakim untuk mengabulkan permintaan pencatatan pernikahan beda agama.

Hal itu menanggapi adanya kontroversi penetapan hakim di berbagai daerah.

Larangan pernikahan beda agama itu sudah tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

 Baca Juga: Viral Rombongan Moge Terobos Lampu Merah Hingga Potong Jalan TransJakarta, Begini Reaksi Ketum HDCI

SEMA 2/2023 tersebut ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin.

Berikut isi SEMA yang dikutip Rb.id, pada Rabu (19/7/2023):

Untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Wow! V BTS Jadi Brand Ambassador Terbaru Merek Perhiasan Papan Atas ‘Cartier’

- Perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu, sesuai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

- Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sempat mengizinkan pernikahan beda agama dua pasangan kekasih antara Islam dan Kristen.

Baca Juga: Tragis! Pengendara Motor di Cengkareng Tewas Usai Tabrak Truk yang Berhenti

Selain menurut UU Adminduk, penetapan yang diketok hakim Bintang AL juga mendasarkan alasan sosiologis, yaitu keberagaman masyarakat.

"Heterogenitas penduduk Indonesia dan bermacam agama yang diakui secara sah keberadaannya di Indonesia, maka sangat ironis bilamana perkawinan beda agama di Indonesia tidak diperbolehkan karena tidak diatur dalam suatu undang-undang," ujar hakim Bintang AL, pada Minggu (25/6/2023).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X