Senin, 22 Desember 2025

Tegas! Disbud DIY Kecam Pernikahan Anjing Jojo dan Luna yang Viral Pakai Adat Jawa

- Kamis, 20 Juli 2023 | 21:16 WIB
Pernikahan anjing Jojo dan Luna dengan adat Jawa super mewah. (Instagram/jacko.jackie.joyful.jojo)
Pernikahan anjing Jojo dan Luna dengan adat Jawa super mewah. (Instagram/jacko.jackie.joyful.jojo)

RBG.ID - Dinas Kebudayaan (Disbud) atau Kundha Kabudayan Daerah Istimewa Yogjakarta (DIY) mengecam atas pernikahan anjing yang viral pakai adat Jawa.

Dinas Kebudayaan DIJ sangat menyayangkan digelarnya atas terselenggaranya kegiatan pernikahan anjing 'The Royal Wedding Jojo dan Luna' itu.

Pernyataan sikap ini dilayangkan oleh Disbud DIY pada akun Instagram resminya @dinaskebudayaandiy dikutip RBG.ID, Kamis (20/7/2023).

Baca Juga: Pernikahan Anjing Pakai Adat Jawa Banjir Kritikan, Staf Khusus Kepresidenan RI Minta Maaf

"Sangat menyayangkan dan menyatakan ketidaksetujuan atas terselenggaranya kegiatan The Royal Wedding Jojo dan Luna, yang terpublikasi secara viral pada media sosial," demikian pernyataan Kepala Dinas Kebudayaan DIY Dian Lakshmi Pratiwi dalam postingan akun Instagram resmi Dinas Kebudayaan DIY

Untuk diketahui, baru-baru ini viral pernikahan anjing Alaskan Malamute yang bernama Jojo dan Luna digelar mewah dengan tema adat Jawa.

Video yang viral itu diunggah @jacko.jackie.joyful.jojo pada akun Instagram saat menggelar pernikahan dua anjing tersebut di Hyde Park Pantai Indah Kapuk pada Jumat (14/7/2023).

Baca Juga: Bantah Isu Cerai, Dalton Gomez Ingin Mempertahankan Rumah Tangganya dengan Ariana Grande

Anjing bernama Jojo dan Luna dinikahkan dengan adat Jawa, didampingi pagar ayu yang lengkap menggunakan kebaya, kain batik, dan rambut disanggul.

Pagar bagus menggunakan beskap khas Jawa, kain batik, dan blangkon saat prosesi adat.

Menurutnya, upacara adat adalah tradisi yang menghargai dan memuliakan alam beserta isinya termasuk didalamnya binatang.

Bahkan terdapat juga keberadaan upacara adat atau tradisi menghargai binatang.

Baca Juga: Alhamdulillah, 883 Ruas Jalan Rusak Mulai Diperbaiki DBMSDA Kota Bekasi

Dinas Kebudayaan DIJ juga mengingatkan agar manusia harus berbudaya untuk memahami dan menerapkan ekosistem kebudayaan sesuai kodrat alamiahnya.

Selain itu, manusia juga harus melestarikan warisan tradisi luhur dengan bijaksana dan ditempatkan sebagaimana budaya memberikan nilai ajaran moral yang baik.

Berikut pernyataan sikap Dinas Kebudayaan DIY soal pernikahan anjing tersebut, dikutip dari postingan akun Instagram @dinaskebudayaandiy:

Baca Juga: Lansia Jadi Korban Jambret, Tas Berisi HP dan Uang Tunai Raib Dibawa

Pernyataan sikap:

Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Daerah Istimewa Yogyakarta selaku instansi yang memiliki fungsi dan tugas dalam Pemeliharaan & Pengembangan Kebudayaan, SANGAT MENYAYANGKAN dan MENYATAKAN KETIDAKSETUJUAN atas terselenggaranya kegiatan The Royal Wedding Jojo dan Luna, yang terpublikasi secara viral pada media sosial.

Upacara adat pernikahan, khususnya Daerah Istimewa Yogyakarta dan tradisi Jawa pada umumnya, baik prosesi adatnya maupun nilai/marwahnya telah dilindungi secara hukum oleh negara melalui UURI Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Perda Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan. Obyek kebudayaan yang disebut dengan Upacara Daur Hidup: Tatacara Palakrama telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia pada tahun 2017 dengan nomor sertifikat 60073/MPK.E/KB/2017. Selain itu, di dalam prosesinya, secara khusus Busana Mataraman Yogyakarta sebagai karya budaya juga telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2020 dengan nomor Sertifikat 12945/MPK.F/KB/2020.

Sehubungan dengan hal tersebut adalah sudah menjadi kewajiban Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan aksi pelestarian fisik dan nilainya, ketika terjadi penyimpangan yang berakibat pada terdegradasi dan terdistorsinya nilai dan marwah upacara daur hidup tersebut. Untuk itu, kami berupaya kejadian tersebut tidak akan terulang.

Upacara adat merupakan suatu tradisi yang menghargai dan memuliakan alam beserta isinya, termasuk di dalamnya binatang. Bahkan, terdapat juga keberadaan upacara adat / tradisi yang menghargai binatang dalam peran, kodrat dan peruntukannya baik fisik maupun maknawinya, misal Gumbregan di Kabupaten Gunungkidul DIY.

Pada intinya, manusialah yang harus berbudaya untuk bisa memahami dan menerapkan semua ekosistem kebudayaan berjalan sesuai kodrat alamiah dan peruntukannya. Oleh karenanya, semestinya kita menjaga warisan tradisi leluhur kita dengan bijaksana dan budaya ditempatkan sebagaimana budaya itu memberikan nilai ajaran moral yang baik.

Salam Budaya, Lestari Budayaku... (jpc)

Ikuti berita menarik lainnya di Google News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X