"Panji Gumilang telah menyampaikan pernyataan yang mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada Majelis Ulama Indonesia," katanya.
Arif mengatakan, mereka meminta agar Panji Gumilang mencabut pernyataan tersebut. Kemudian juga meminta maaf secara terbuka kepada Majelis Ulama Indonesia.
Arif mengatakan mereka memberikan waktu lima hari kepada Panji Gumilang untuk memenuhi tuntutan dalam somasi itu.
Jika sampai batas waktu tersebut Panji Gumilang tidak melakukan hal tersebut, maka MPII akan menempuh jalur hukum.
Melaporkan Panji Gumilang ke kepolisian atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik institusi MUI.
Beberapa hari terakhir hubungan Panji Gumilang kembali menghangat. Terbaru muncul kabar bahwa pengasuh pesanan Al-Zaytun itu menggugat MUI secara kelembagaan dan Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas.
Tidak tanggung-tanggung, nilai gugatan yang diajukan ke PN Jakarta Pusat itu mencapai Rp 1 triliun.
Gugatan itu muncul karena Panji Gumilang merasa tersudutkan oleh MUI beserta pimpinannya.
Dikonfirmasi terpisah Anwar Abbas belum bersedia memberikan komentar lebih jauh soal gugatan tersebut.
Sementara itu Wasekjen MUI Ikhsan Abdullah kepada wartawan di Jakarta menyampaikan, Panji Gumilang sebaiknya tidak memperpanjang polemik.
"Tidak perlu membuat kegaduhan baru," katanya.
Menurut dia sejumlah ajaran atau pernyataan Panji Gumilang belakang sudah memicu polemik di masyarakat.
Kemudian ditambah soal gugatan lagi. (idr/syn/wan)
Artikel Terkait
Jika Dibubarkan Pemerintah, Habib Bahar Siap Tampung Santri Ponpes Al Zaytun
Menko Polhukam Tegaskan Polri Tangani Aspek Hukum Al Zaytun, Pemerintah Tak Halangi Penerimaan Santri Baru
Ridwan Kamil Sebut Nasib Al Zaytun bakal Diputuskan Pekan Depan
Pemerintah Janji Jamin Hak Pendidikan Santri Al Zaytun
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Akhirnya Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri
Bareskrim Polri Periksa Sejumlah Saksi Pelapor Atas Kasus Ponpes Al Zaytun Indramayu
Pemerintah Putuskan Tak Bubarkan Ponpes Al Zaytun Indramayu, Wapres Ma'ruf Amin Ungkap Alasannya