RBG.ID – Penyidik dari Bareskrim Polri memeriksa sejumlah saksi pelapor atas kasus dugaan penistaan agama oleh pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
Pemeriksaan ini dilakukan di Polres Indramayu pada, Kamis (6/7).
Salah satu saksi yang dimintai keterangan dalam kasus ini yakni Carkaya.
Baca Juga: Nahas! 17 Warga di Afrika Selatan Tewas Keracunan Gas Beracun Diduga Akibat Tambang Ilegal
Carkaya dicecar pertanyaan kurang lebih 10-11 pertanyaan oleh penyidik terkait permasalahan di Pondok Pesantren Al Zaytun.
”Pertanyaan itu semuanya terkait dengan Pondok Pesantren Al Zaytun,” ungkap Carkaya.
Carkaya yang juga Ketua Forum Indramayu Menggugat (FIM) menuturkan, pertanyaan itu sebatas pengetahuannya terkait dengan polemik Pondok Pesantren Al Zaytun.
Dia mengungkapkan apa yang menjadi tuntutan FIM saat melakukan aksi unjuk rasa di depan gerbang Pondok Pesantren Al Zaytun beberapa hari lalu.
Keterangan yang diberikannya, di antaranya terkait permasalahan perampasan tanah milik warga di sekitar lokasi.
Selain itu, dia juga menyoroti soal dugaan kasus tindakan pelanggaran hukum serta pembayaran gaji kepada karyawan yang tidak manusiawi karena hanya diberi upah Rp 300 ribu per bulan.
Baca Juga: Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Akhirnya Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri
Soal permasalahan terkait dengan agama, pihaknya patuh terhadap keputusan MUI.
”Akan tetapi, ibadah yang tidak sesuai dengan kebiasaan, saya berikan juga dalam keterangan saat sebagai saksi,” ungkap Carkaya.
Artikel Terkait
Menko Polhukam Tegaskan Polri Tangani Aspek Hukum Al Zaytun, Pemerintah Tak Halangi Penerimaan Santri Baru
Ridwan Kamil Sebut Nasib Al Zaytun bakal Diputuskan Pekan Depan
Pemerintah Janji Jamin Hak Pendidikan Santri Al Zaytun
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Akhirnya Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri
Nahas! 17 Warga di Afrika Selatan Tewas Keracunan Gas Beracun Diduga Akibat Tambang Ilegal