Senin, 22 Desember 2025

Keberatan Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal Minta Dihukum Lebih Ringan Seperti Richard Eliezer

- Senin, 10 Juli 2023 | 15:01 WIB
Ricky Rizal Wibowo menjalani persidangan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatab, Selasa (14/2/2022).  (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Ricky Rizal Wibowo menjalani persidangan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatab, Selasa (14/2/2022). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

Permohonan banding itu ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sehingga, Ricky tetap dijatuhi vonis 13 tahun penjara.

Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2023, Kapolda Ingatkan Polisi Tidak Terima Suap Saat Razia di Jalan

"Mengadili, kesatu menerima permohonan banding terdakwa Ricky Rizal dan Penuntut Umum. Kedua menguatkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan nomor 799/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut. Ketiga, menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," jelas Hakim Ketua Mulyanto dalam persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4).

Hakim Pengadilan Tinggi menilai bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah benar.

Oleh karena itu penjatuhan pidana 13 tahun penjara terhadap Ricky dikuatkan pada tingkat banding.

"Memori banding dari penasihat hukum Ricky Rizal Wibowo harus dikesampingan. Putusan terdakwa Ricky Rizal Wibowo telah dipertimbangkan benar secara hukum untuk itu dapat dikuatkan. Telah dipertimbangkan secara menyeluruh dan sudah tepat dan benar secara hukum," ujar Hakim Mulyanto. (jpc)

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X