Senin, 22 Desember 2025

Ajukan Banding, Pengacara Targetkan Ricky Rizal Bebas

- Rabu, 15 Februari 2023 | 09:23 WIB
Terdakwa Ricky Rizal mengaku tak pernah punya niatan untuk turut membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Terdakwa Ricky Rizal mengaku tak pernah punya niatan untuk turut membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

 

RBG.ID – Tersangka Ricky Rizal Wibowo pastikan akan mengambil jalur banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, setelah divonis 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Kuasa hukumnya masih berpandangan Ricky harus bebas.

“Kalau targetnya harus berubah jadi bebas sesuai dengan keyakinan kita. Keyakinan kita berbeda dengan jaksa maupun hakim sekarang. Keyakinan kita, dia (Ricky) harus bebas,” ucap Pengacara Ricky, Erman Umar kepada wartawan, Rabu (15/2).

BACA JUGA:Bus Rombongan Wisata Anak-Anak KB-TK Tabrak Musala dan Rumah Warga, 15 Korban Luka-Luka

Erman menuturkan, kliennya tak ada niatan untuk membunuh Yosua dan tidak merencanakan pembunuhan.

Bahkan Ricky mengatakan menolak saat diperintah Ferdy Sambo menembak Yosua.

“Kita nggak tahu kalau sikap Sambo atau istrinya. Kita nggal mau ikut campur. Apakah dia ada niat atau enggak tapi Ricky tidak ada seperti itu,” tandasnya.

BACA JUGA:Seorang Pria Ditemukan Gantung Diri Akibat Derita Penyakit Asma

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis 13 tahun penjara terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo.

Ricky dinilai bersalah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Perbuatan Ricky dianggap secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jpc)

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X