RBG.ID – Tersangka Ricky Rizal Wibowo pastikan akan mengambil jalur banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, setelah divonis 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Kuasa hukumnya masih berpandangan Ricky harus bebas.
“Kalau targetnya harus berubah jadi bebas sesuai dengan keyakinan kita. Keyakinan kita berbeda dengan jaksa maupun hakim sekarang. Keyakinan kita, dia (Ricky) harus bebas,” ucap Pengacara Ricky, Erman Umar kepada wartawan, Rabu (15/2).
BACA JUGA:Bus Rombongan Wisata Anak-Anak KB-TK Tabrak Musala dan Rumah Warga, 15 Korban Luka-Luka
Erman menuturkan, kliennya tak ada niatan untuk membunuh Yosua dan tidak merencanakan pembunuhan.
Bahkan Ricky mengatakan menolak saat diperintah Ferdy Sambo menembak Yosua.
“Kita nggak tahu kalau sikap Sambo atau istrinya. Kita nggal mau ikut campur. Apakah dia ada niat atau enggak tapi Ricky tidak ada seperti itu,” tandasnya.
BACA JUGA:Seorang Pria Ditemukan Gantung Diri Akibat Derita Penyakit Asma
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis 13 tahun penjara terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo.
Ricky dinilai bersalah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Perbuatan Ricky dianggap secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Komo Ricky Ungkap Alasan Asuransi tak Tanggung Biaya Pengobatan Indra Bekti
Tak Cegah Pembunuhan Yosua, Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara
Jadwal Sidang Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf Serta Saluran Streaming Sidang Live
Ricky Rizal Wibowo Divonis 13 Tahun Penjara, Hakim: Mempersulit Jalannya Persidangan
Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal Mengaku Tak Punya Niat Bunuh Yosua