RBG.ID – Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal merasa keberatan masih divonis 13 tahun penjara usai permohonan banding ditolak.
Sehingga, Ricky Rizal masih berusaha menempuh proses hukum untuk mendapat keringanan hukuman.
Saat ini, dia sedang menunggu putusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Ricky Rizal Tak Terima Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara Usai Banding, Akan Ajukan Kasasi
Pengacara Ricky, Erman Umar meminta kliennya bisa dilepaskan dari sangkaan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.
Meskipun tetap dinyatakan bersalah, hukuman yang diberikan diharapkan bisa lebih ringan atau rendah.
"Setidaknya hukuman Ricky Rizal sama dengan Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan," ujar Erman kepada wartawan, Senin (10/7).
Baca Juga: Richard Divonis 1,5 Tahun, Ricky Rizal Harap saat Banding Hukumannya Berkurang
Erman berharap Majelis Hakim Agung dapat membaca berkas Kasasi dengan seksama dimulai dari berkas Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, sampai Memori Kasasi.
Hal itu supaya putusan yang dijatuhkan benar, benar akurat, tepat, adil sesuai fakta-fakta persidangan.
Dia tak mau vonis ini hanya memuaskan sebagian publik dari persepsi sepihak.
Baca Juga: Ajukan Banding, Pengacara Targetkan Ricky Rizal Bebas
"Majelis Hakim Agung dalam memutuskan Perkara Ricky Rizal ini diharapkan bersikap mandiri dan tidak terpengaruh dari pihak manapun," pangkasnya.
Sebelumnya, permohonan banding yang diajukan oleh terdakwa Ricky Rizal Wibowo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ditolak.
Artikel Terkait
Ricky Rizal Wibowo Divonis 13 Tahun Penjara, Hakim: Mempersulit Jalannya Persidangan
Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal Mengaku Tak Punya Niat Bunuh Yosua
Ajukan Banding, Pengacara Targetkan Ricky Rizal Bebas
Richard Divonis 1,5 Tahun, Ricky Rizal Harap saat Banding Hukumannya Berkurang
Ricky Rizal Tak Terima Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara Usai Banding, Akan Ajukan Kasasi