Senin, 22 Desember 2025

Mario Dandy dan AG Sempat Mesra-mesraan di Dalam Rubicon Sebelum Aniaya Sadis David Hingga Koma

- Selasa, 4 Juli 2023 | 19:53 WIB
Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.  (Dery Ridwansah/Jawapos.com)
Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. (Dery Ridwansah/Jawapos.com)

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan terencana," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6).

 Baca Juga: Anak AG Bersaksi Untuk Sidang Mario Dandy-Shane Atas Kasus Penganiayaan David Hari Ini

Kasus penganiayaan ini berawal dari hubungan asmara antara David dengan AG yang berakhir pada akhir 2022.

Setelah itu AG menjalin asmara dengan Dandy pada 11 Januari 2023. Tetapi, meski sudah berpisah, David dan AG masih menjalin komunikasi.

Bahkan sempat pergi bersama dan disebut David  melakukan tindakan asusila kepada AG.

 Baca Juga: Pengacara Mario Dandy Tuding Pihak David Incar Harta Rafael Alun, Bikin Geram Netizen

Kabar ini pun sampai ke telingan Dandy dari mantan pacarnya Anastasia Pretya Amanda ketika bertemu disebuah bar kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Lalu, Dandy pun emosi mendengarnya dan berusaha mengkonfirmasi ke David, namun dibantahnya.

Begitu juga ketika mengkonfirmasi kepada AG, tidak ada jawaban yang diterima Dandy. Hal itu membuatnya semakin emosi.

 Baca Juga: 9 Pemenang OSN tahun 2023 tingkat Provinsi Jenjang SMA dan MA di Provinsi Kalimantan Utara

Puncak penganiyaan ini terjadi pada 20 Februari 2023 saat Dandy mengajak Shane untuk melakukan penganiayaan kepada David.

Saat itu pertemuan terjadi dibantu oleh AG yang menghubungi David hendak mengembalikan kartu pelajar.

Ketiga orang ini lalu menemui David di rumah kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Di lokasi itulah kemudian David dianiaya oleh Dandy.

 Baca Juga: Taylor Dikenakan Denda Rp 45 Juta Karena Sampah di Depan Rumahnya Sejak 2018

Atas perbuatannya, Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat (1) KUHP. (jpc)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X