RBG.ID – Satu per satu kasus dugaan pelanggaran etik pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) muncul di permukaan.
Setelah mencuat kasus pungutan liar (pungli) dan pelecehan seksual, lembaga antirasuah tersebut kembali didera dengan kasus dugaan korupsi pegawai yang bertugas di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi (Dakusi).
Kasus dugaan korupsi itu diungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa pada Selasa (27/6) lalu.
Baca Juga: Dirumorkan Sebagai Sepasang Kekasih, Lim Nayoung dan Choi Woong Bantah Rumor Kencan
Dalam keterangannya, Cahya menyebut pegawai yang diduga melakukan korupsi itu telah dibebastugaskan.
Pegawai tersebut ditengarai menilap uang perjalanan dinas (perdin) sebesar Rp 550 juta selama kurun waktu 2021-2022.
Cahya menerangkan, kasus itu bermula dari keluhan terkait proses administrasi yang berlarut dan potongan uang perdin.
Atas keluhan itu, inspektorat sebagai pelaksana fungsi pengawasan internal kemudian melakukan pemeriksaan terhadap oknum pegawai yang bertugas di bagian administrasi.
”(Ada, Red) dugaan kerugian negara dengan nilai Rp 550 juta,” ujarnya.
Sayangnya, KPK belum menjelaskan secara rinci siapa pegawai yang menilap duit perdin itu. Termasuk modus operandinya.
Baca Juga: Pledis Peringatkan Penggemar Untuk Tidak Mengunjungi Jadwal Pribadi Hwang Minhyun Tanpa Izin
Hasil penelusuran Jawa Pos, pegawai itu diduga bertugas di bagian administrasi satuan tugas (satgas) penyidikan di Kedeputian Dakusi.
”Kejadian ini (nilap duit, Red) saat satgas penyidikan menangani kasus Bupati Probolinggo,” ujar sumber Jawa Pos.
Artikel Terkait
KPK Batal Periksa Mentan Syahrul Yasin Limpo Soal Dugaan Korupsi di Kementan, Ini Alasannya
Hari Ini, Mentan Syahrul Yasin Limpo Diperiksa Penyidik KPK Selama 3,5 Jam
Diperiksa KPK, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Bakal Kompromi
Denny Indrayana Tuding Jokowi Makin Terbaca Membuka Opsi Mentersangkakan Anies Baswedan di KPK
Tak Hanya Pungli, Novel Baswedan Ungkap Petugas Rutan KPK juga Sering Lecehkan Istri Tahanan
KPK Kejar Harta Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Sita Hotel dan Uang Tunai Rp 81,6 Miliar
Waduh! Pegawai KPK Diduga Tilap Uang Dinas Hingga Sebesar Rp 550 Juta Pada Periode 2021-2022