Jaksa mengatakan Raden Indrajana melakukan kekerasan dengan memukul dan menendang kedua anaknya.
"Dan oleh karena emosi kemudian terdakwa keluar dari kamar sambil marah-marah dan memukul bagian kepala anak korban KAS menggunakan telapak tangan kanan terbuka dengan keras hingga beberapa kali, dan menendang badan anak korban KAS sebanyak satu kali hingga membuat anak korban KAS merasa kesakitan dan menangis," papar jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di PN Jaksel, pad Rabu (12/4/2023) lalu.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Remas Alat Kelamin Suaminya, Korban KDRT di Depok Ikut Jadi Tersangka dan Sempat Ditahan
Heboh Korban KDRT di Depok Jadi Tersangka, Polda Metro Jaya Siap Ambil Alih
Polda Metro Jaya Resmi Ambil Alih Kasus KDRT yang Viral di Depok
Korban KDRT Curhat ke Polres Bogor, Sudah Visum Tidak Ada Kejelasan dari Rumah Sakit
Gegara Cuitan Warganet, Rizky Billar Terpaksa Bongkar CCTV Lesti Kejora Saat KDRT