Senin, 22 Desember 2025

Terbukti Pukul dan Tendang Kedua Anaknya, Raden Indrajana Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 juta

- Selasa, 20 Juni 2023 | 15:00 WIB
Raden Indrajana divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta akibat terbukti melakukan KDRT kedua anaknya.
Raden Indrajana divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta akibat terbukti melakukan KDRT kedua anaknya.

Jaksa mengatakan Raden Indrajana melakukan kekerasan dengan memukul dan menendang kedua anaknya.

"Dan oleh karena emosi kemudian terdakwa keluar dari kamar sambil marah-marah dan memukul bagian kepala anak korban KAS menggunakan telapak tangan kanan terbuka dengan keras hingga beberapa kali, dan menendang badan anak korban KAS sebanyak satu kali hingga membuat anak korban KAS merasa kesakitan dan menangis," papar jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di PN Jaksel, pad Rabu (12/4/2023) lalu.

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X