RBG.ID-DEPOK, Kasus KDRT yang dialami seorang ibu rumah tangga di Depok, Jawa Barat, sempat mendapat perhatian luas dari masyarakat. Kemapa tidak, korban KDRT ini menjadi tersangka dan sempat ditahan di Mapolres Metro Depok.
Kini, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di wilayah Depok dengan penetapan suami istri Putri Balqis dan Bani Bayuni sebagai tersangka dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dari Polres Metro Depok.
“Kasus ini akan dilakukan Polda Metro Jaya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya dikutip Jumat (26/5/2023).
Baca Juga: Jadi Korban Mafia Perizinan, Puluhan Warga Pamijahan Ngadu ke Pemkab Bogor
Trunoyudo menjelaskan, pelimpahan kasus tersebut dilakukan dikarenakan tersedianya unit di Polda Metro Jaya yakni Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) yang secara lex specialis sesuai Undang-undang KDRT.
“Mengingat disitu ada satuan subnya baik satuan kerja subnya itu adalah dari Subdit Renakta karena ini ada Lex spesialis terkait UU KDRT,” kata Trunoyudo
“Karena di sini kan di Subdit Renakta pada Ditkrimum Polda Metro Jaya, ini ada unit yang langsung menangani lex spesialis tersebut, yaitu UU terkait KDRT,” imbuhnya.
Baca Juga: Tragis! 'Superman' Tewas di Gading Serpong Setelah Tabrak Bokong Mobil
Lebih lanjut, Trunoyudo menambahkan tentunya dalam penanganan kasus tersebut nantinya juga akan melibatkan penyidik dari Polres Metro Depok yang menangani sebelumnya.
“Tentunya apakah akan melibatkan penyidik dari Polres Metro Depok, pastinya. Karena sejak awal yang menangani adalah semua dari awal Polres Metro Depok,” jelasnya.(pmj)
Artikel Terkait
Diduga Lakukan KDRT Terhadap Istri Keduanya, Anggota DPR Ini Akhirnya Mengundurkan Diri
Ferry Irawan Dijatuhi Vonis Setahun Penjara Atas Kasus KDRT, Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU
Kasihan, Ibu Korban KDRT di Depok Ini Malah Jadi Tersangka dan Sempat Ditahan Polisi
Remas Alat Kelamin Suaminya, Korban KDRT di Depok Ikut Jadi Tersangka dan Sempat Ditahan
Heboh Korban KDRT di Depok Jadi Tersangka, Polda Metro Jaya Siap Ambil Alih