RBG.ID - Polemik soal sistem pemilu yang sudah ditunggu berbulan-bulan belum juga diputus Mahkamah Konstitusi (MK), kini muncul gugatan baru.
Yakni, ketentuan soal larangan kampanye di sejumlah tempat.
Regulasi tersebut diatur dalam Pasal 280 Ayat (1) Huruf h Undang-Undang (UU) Pemilu.
Baca Juga: Treasure Akan Comeback Full Album Agustus dan Membentuk Unit 'T5' pada Juli 2023
Ong Yenny melalui tim hukum Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) PDIP menggugat ketentuan itu ke MK.
Pasal bersangkutan menyebutkan, larangan peserta dan tim kampanye pemilu menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Namun, dalam penjelasan pasalnya, larangan tersebut dikecualikan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye ataupun atas undangan pihak penanggung jawab ketiga fasilitas itu.
Baca Juga: Total Kuota PPDB SMA Negeri 1 Cibinong di Kabupaten Cianjur Sebanyak 216 Orang, Simak Rinciannya
Nah, dalam gugatannya, Ong Yenny menilai norma tersebut tidak berkepastian, khususnya norma dalam penjelasan pasal.
Anggota DPRD DKI Jakarta itu menilai, pengecualian dalam penjelasan itu membuat kampanye di tiga tempat tersebut rawan diakali.
Karena itu, dia meminta MK untuk menghapus norma dalam penjelasan. Dengan demikian, larangan kampanye di tiga tempat berlaku tanpa pengecualian.
Baca Juga: Intip Kuota PPDB SMA Negeri 1 Cibeber Jalur Zonasi hingga Prestasi di Kabupaten Cianjur
"Pelarangan yang sudah jelas dan tegas yang diatur di Pasal 280 Ayat (1) Huruf h tersebut, seharusnya tidak perlu lagi diberikan penjelasan," ungkapnya.
Terlebih, dia menilai penjelasan pasalnya tidak sesuai kriteria yang diatur UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3).
Artikel Terkait
Dugaan Bocornya Putusan MK terkait Sistem Pemilu, Kantor Staf Presiden Ungkap Ini
Polri Kaji Potensi Pidana Soal Dugaan Kebocoran Putusan MK
Jimly Ashiddiqie dan Hasto Kristiyanto Kritik Denny Indrayana Terkait Dugaan Kebocoran Putusan MK
Begini Komentar Ketua KPU Soal Bocornya Putusan MK Terkait Pemilu 2024 Gunakan Sistem Proporsional Tertutup
Dampak Pernyataan Denny Indrayana Soal Putusan Gugatan Sistem Pemilu di MK
Denny Indrayana Bantah Bocorkan Putusan MK Terkait Sistem Pemilu 2024
Pemerintah Sepakat Ikuti Putusan MK Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun