Senin, 22 Desember 2025

Sistem Pemilu Belum Diputus Muncul Gugatan Lagi ke MK, Kader PDIP Persoalkan Aturan Tempat Kampanye

- Senin, 12 Juni 2023 | 05:31 WIB
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

RBG.ID - Polemik soal sistem pemilu yang sudah ditunggu berbulan-bulan belum juga diputus Mahkamah Konstitusi (MK), kini muncul gugatan baru.

Yakni, ketentuan soal larangan kampanye di sejumlah tempat.

Regulasi tersebut diatur dalam Pasal 280 Ayat (1) Huruf h Undang-Undang (UU) Pemilu.

Baca Juga: Treasure Akan Comeback Full Album Agustus dan Membentuk Unit 'T5' pada Juli 2023

Ong Yenny melalui tim hukum Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) PDIP menggugat ketentuan itu ke MK.

Pasal bersangkutan menyebutkan, larangan peserta dan tim kampanye pemilu menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Namun, dalam penjelasan pasalnya, larangan tersebut dikecualikan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye ataupun atas undangan pihak penanggung jawab ketiga fasilitas itu.

Baca Juga: Total Kuota PPDB SMA Negeri 1 Cibinong di Kabupaten Cianjur Sebanyak 216 Orang, Simak Rinciannya

Nah, dalam gugatannya, Ong Yenny menilai norma tersebut tidak berkepastian, khususnya norma dalam penjelasan pasal.

Anggota DPRD DKI Jakarta itu menilai, pengecualian dalam penjelasan itu membuat kampanye di tiga tempat tersebut rawan diakali.

Karena itu, dia meminta MK untuk menghapus norma dalam penjelasan. Dengan demikian, larangan kampanye di tiga tempat berlaku tanpa pengecualian.

Baca Juga: Intip Kuota PPDB SMA Negeri 1 Cibeber Jalur Zonasi hingga Prestasi di Kabupaten Cianjur

"Pelarangan yang sudah jelas dan tegas yang diatur di Pasal 280 Ayat (1) Huruf h tersebut, seharusnya tidak perlu lagi diberikan penjelasan," ungkapnya.

Terlebih, dia menilai penjelasan pasalnya tidak sesuai kriteria yang diatur UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X