- Ketua/Kepala sebesar Rp24,13 juta
- Wakil Ketua/Wakil Kepala sebesar Rp21,23 juta
- Sekretaris sebesar Rp18,34 juta
- Anggota sebesar Rp18,34 juta
2. Pegawai Non-Pegawai ASN pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan:
- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya sebesar Rp19,93 juta
- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sebesar Rp14,70 juta
- Eselon III/Pejabat Administrator sebesar Rp8,98 juta
- Eselon IV/Pejabat Pengawas sebesar Rp7,51 juta
Baca Juga: Data Fakta Lengkap Gaji ke-13 yang Cair 5 Juni 2023
3. Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru
a. Pendidikan SD/SMP/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun sebesar Rp3,21 juta
- Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun sebesar Rp3,61 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun sebesar Rp4,07 juta
Artikel Terkait
Simak Besaran Gaji Ke-13 PNS yang Akan Cair Mulai Juni 2023
Alhamdulillah, 147.559 PNS Pusat Sudah Terima THR, Tapi di Daerah Belum Cair, Ternyata Ini Penyebabnya
Dosen Tetap Non PNS Tuntut Diangkat ASN
Menteri PANRB Usul PNS Naik Gaji, Begini Tanggapan Sri Mulyani
Kabar Gembira, Kemenkeu Ungkap Gaji Ke-13 PNS Akan Cair Pada 5 Juni 2023, Ini Alasannya