RBG.ID-JAKARTA, Setelah sempat menerapkan tilang elektronik (ETLE), kini Mabes Polri kembali memberlakukan tilang manual bagi pengendara yang melakukan pelanggaran lalulintas.
Namun, tilang manual ini tidak bisa dilakukan sembarang polisi. Personel yang bertugas menindak pelanggaran harus memiliki sertifikasi khusus.
Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, aturan ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/830/ Tanggal 12 April 2023.
"Penindakan pelanggar lalin hanya bisa dilakukan oleh petugas yang memiliki kep (keputusan) penyidik pembantu atau telah bersertifikasi petugas penindakan pelanggar lalin," ungkap Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (22/5/2023).
Lebih lanjut Ramadhan menjelaskan, sesuai dengan PP Nomor 58 Tahun 2010 poin 5 menyebut petugas penindakan harus memiliki kemampuan atau kompetensi di bidangnya.
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009 Pasal 15 menyebut penyelenggaraan petugas pelayanan publik berkewajiban memiliki sertifikat atau kompetensi di bidangnya.
Baca Juga: Masih Galau, PAN Belum Tentukan Sikap Dukung Prabowo Subianto atau Ganjar Pranowo
"Sedangkan sertifikasi petugas penindak pelanggar lalu lintas dapat diikuti oleh setiap anggota Polri berpangkat Bintara, Pama, dan Pamen yang telah bertugas pada fungsi lalu lintas minimal satu tahun," terangnya.
Ramadhan menambahkan, sertifikasi ini untuk mewujudkan profesionalitas petugas penindak pelanggaran.
Selain itu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sebagai pembina fungsi lalu lintas secara terus-menerus memberikan pelatihan peningkatan profesionalisme personelnya.(pmj)
Artikel Terkait
Pelanggar Lalin Meningkat di Jakarta Sejak Tilang Manual Dihapus
Polres Bekasi Kembali Berlakukan Tilang Manual Lantaran Kurangnya Kesadaran Tertib Berlalu Lintas Masyarakat
Banyak Pelanggaran, Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kota Bekasi
Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Kapolri Ingatkan Anggotanya Jangan Main Mata dan Terima Suap
Personel Belum Siap, Tilang Manual Belum Berlaku di Kabupaten Bogor