RBG.ID-JAKARTA, Polri kembali memberlakukan tilang manual kepada para pelanggar lalu lintas. Tilang manual ini kembali diberlakukan lantaran masih tingginya angka pelanggaran.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada jajarannya untuk tidak menerima suap ataupun pungutan liar saat menindak pelanggar lalu lintas dengan tilang manual.
Instruksi tersebut disampaikan Kapolri berkaitan dengan diberlakukannya kembali penindakan pelanggar lalu lintas dengan tilang manual sebagai upaya pendukung penindakan secara tilang elektronik.
Baca Juga: Pembunuhan Ibu-Anak Subang Isyaratkan Penanganannya Lamban, Ahli Forensik Angkat Tangan
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, pelanggaran lalu lintas meningkat sejak penindakan secara tilang manual tidak diberlakukan, terutama wilayah yang tidak terjangkau kamera tilang elektronik atau ETLE.
"Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” ujar Sandi dalam keterangannya yang diterima Selasa (16/5/2023).
Oleh karenanya, lanjut Sandi, penerapan dan pemberlakuan kembali tilang manual merupakan upaya mendukung dan menguatkan adanya tilang elektronik.
Baca Juga: Kecelakaan Maut, Pengendara Motor Tewas Tergilas Truk di Jalan Raya Bogor-Jakarta
"Sehingga diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang ETLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE," tukasnya.
Sementara itu Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, anggota di lapangan wajib memberikan penindakan tilang manual di tempat kepada pelanggar untuk mengikuti sidang dan tidak menerima suap.
"Pesan Kapolri untuk menindak ditempat dan tidak menerima titipan denda, pelanggar wajib mengikuti sidang. Bentuk pengawasan akan memberikan sanksi kepada anggota Polri yang melakukan pungli terkait tilang ditempat," ujar Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (16/5/2023).
Baca Juga: Dedie Lepas 350 Prajurit TNI Bertugas ke wilayah Perbatasan Indonesia dan Malaysia
Lebih lanjut, Ramadhan juga menjelaskan himbauan Kapolri kepada para pelanggar lalu lintas untuk tidak mencoba menyuap petugas di lapangan saat menindak pelanggaran.
Oleh karenanya Ramadhan menyampaikan Polri saat ini gencar melakukan sosialisasi kepada jajarannya untuk mengedepankan teguran kepada pengendara yang melanggar.
Artikel Terkait
Kapolri Bilang Hapus Tilang Manual, Polres Bekasi Bilang Ini
Tilang Manual Dihapuskan, Polisi Pun Hilang di Lokasi Rawan Tilang
Pelanggar Lalin Meningkat di Jakarta Sejak Tilang Manual Dihapus
Polres Bekasi Kembali Berlakukan Tilang Manual Lantaran Kurangnya Kesadaran Tertib Berlalu Lintas Masyarakat
Banyak Pelanggaran, Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kota Bekasi