Minggu, 21 Desember 2025

Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Kapolri Ingatkan Anggotanya Jangan Main Mata dan Terima Suap

- Selasa, 16 Mei 2023 | 11:33 WIB
Kapolri Jenderal  Listyo Sigit Prabowo.  (Foto dok JawaPos.com)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto dok JawaPos.com)

RBG.ID-JAKARTA, Polri kembali memberlakukan tilang manual kepada para pelanggar lalu lintas. Tilang manual ini kembali diberlakukan lantaran masih tingginya angka pelanggaran.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada jajarannya untuk tidak menerima suap ataupun pungutan liar saat menindak pelanggar lalu lintas dengan tilang manual.

Instruksi tersebut disampaikan Kapolri berkaitan dengan diberlakukannya kembali penindakan pelanggar lalu lintas dengan tilang manual sebagai upaya pendukung penindakan secara tilang elektronik.

Baca Juga: Pembunuhan Ibu-Anak Subang Isyaratkan Penanganannya Lamban, Ahli Forensik Angkat Tangan

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, pelanggaran lalu lintas meningkat sejak penindakan secara tilang manual tidak diberlakukan, terutama wilayah yang tidak terjangkau kamera tilang elektronik atau ETLE.

"Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” ujar Sandi dalam keterangannya yang diterima Selasa (16/5/2023).

Oleh karenanya, lanjut Sandi, penerapan dan pemberlakuan kembali tilang manual merupakan upaya mendukung dan menguatkan adanya tilang elektronik.

Baca Juga: Kecelakaan Maut, Pengendara Motor Tewas Tergilas Truk di Jalan Raya Bogor-Jakarta

"Sehingga diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang ETLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE," tukasnya.

Sementara itu Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, anggota di lapangan wajib memberikan penindakan tilang manual di tempat kepada pelanggar untuk mengikuti sidang dan tidak menerima suap.

"Pesan Kapolri untuk menindak ditempat dan tidak menerima titipan denda, pelanggar wajib mengikuti sidang. Bentuk pengawasan akan memberikan sanksi kepada anggota Polri yang melakukan pungli terkait tilang ditempat," ujar Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (16/5/2023).

Baca Juga: Dedie Lepas 350 Prajurit TNI Bertugas ke wilayah Perbatasan Indonesia dan Malaysia

Lebih lanjut, Ramadhan juga menjelaskan himbauan Kapolri kepada para pelanggar lalu lintas untuk tidak mencoba menyuap petugas di lapangan saat menindak pelanggaran.

Oleh karenanya Ramadhan menyampaikan Polri saat ini gencar melakukan sosialisasi kepada jajarannya untuk mengedepankan teguran kepada pengendara yang melanggar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X