Senin, 22 Desember 2025

Proyek Rp10 Triliun Rugikan Negara Rp8 Triliun, Kejagung Geledah Mobil Menkominfo Johnny G Plate

- Kamis, 18 Mei 2023 | 08:34 WIB
Menkominfo Johnny G Plate langsung diborgol dan ditahan.
Menkominfo Johnny G Plate langsung diborgol dan ditahan.

 

RBG.ID - Pemeriksaan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate pada Rabu (17/5) tidak berlangsung lama.

Tiba di Gedung Bundar pukul 09.00, 3 jam kemudian dia sudah meninggalkan kantor Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidusus) Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut.

Pejabat yang juga sekretaris jenderal (sekjen) Partai NasDem itu digelandang keluar Gedung Bundar dengan status sebagai tersangka. 

Baca Juga: Jung Mingyu 'Boys Planet’ Resmi Bergabung Dengan Agensi Fantagio

Saat meninggalkan Gedung Bundar, Plate sudah mengenakan rompi tahanan Kejagung.

Tidak hanya itu, kedua tangannya juga diborgol oleh penyidik.

Tanpa sedikit pun komentar kepada awak media, dia langsung diangkut menggunakan mobil tahanan.

Baca Juga: Buat Heboh, V BTS dan Jennie BLACKPINK Tertangkap Kamera Lagi Kencan Sambil Gandengan Tangan di Paris

”Kami simpulkan telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan (Plate, Red) diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi,” ungkap Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Kuntadi. 

Plate diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi (BAKTI) Kominfo tahun anggaran 2020 - 2022 yang menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 8 triliun.

Oleh penyidik JAM Pidsus Kejagung, Plate ditetapkan tersangka setelah menjalani tiga kali pemeriksaan sebagai saksi.

Baca Juga: Terbaru, Kumpulan Bukti Taehyung dan Jennie Berpacaran

Pemeriksaan pertama berlangsung pada Selasa (14/2) lalu. Saat itu Plate diperiksa lebih kurang sembilan jam.

Dalam pemeriksaan itu secara keseluruhan 51 pertanyaan dilayangkan oleh penyidik kepada Plate. Pemeriksaan kedua berlangsung pada Rabu (15/3).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X