Senin, 22 Desember 2025

Kemenag Tambah Kuota Cadangan Hingga 40 Persen, Perbesar Peluang Pelunasan Ongkos Haji

- Selasa, 16 Mei 2023 | 17:21 WIB
Ilustrasi jamaah haji. (Dipta Wahyu/Jawa Pos)
Ilustrasi jamaah haji. (Dipta Wahyu/Jawa Pos)

Baca Juga: Kambing Warga Tamansari Hilang, Untungnya Ditemukan Polisi

Saiful merinci ada sembilan provinsi mendapatkan total kuota cadangan 20 persen.

kemudian ada 12 provinsi mendapatkan total kuota cadangan 20 persen.

Lalu ada sembilan provinsi mendapatkan total kuota cadangan 30 persen. sisanya Jawa Timur dan Maluku masing-masing mendapatkan 35 persen dan DKI Jakarta 40 persen.

Dia menegaskan untuk kuota jemaah haji reguler tidak ada perubahan. Jadi tetap seperti pada dua tahapan pelunasan sebelumnya.

Yang ditambah hanya kuota cadangannya saja. Jemaah yang melunasi biaya haji dengan status cadangan, akan diberangkatkan jika sampai dengan penutupan seluruh tahapan masih ada sisa kuota.

’’Jika mereka (kuota cadangan) sudah melunasi biaya haji tidak bisa berangkat tahun ini, akan menjadi prioritas untuk keberangkatan tahun depan,’’ jelasnya.

Baca Juga: Pelaku Percobaan Perampokan Minimarket Di Jatinegara Sempat Dihajar Massa Saat Ingin Kabur

Saiful menuturkan ada beberapa kriteria yang ditetapkan Kemenag untuk menentukan kuota cadangan.

Yaitu berstatus cicil aktif, artinya memiliki uang setoran awal pendaftaran haji. Kemudian belum pernah berhaji atau sudah pernah berhaji, paling singkat 10 tahun terakhir.

Lalu berusia paling rendah 18 tahun per 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

Sementara itu pada hari pertama perpanjangan pelunasan ongkos haji kemarin, tingkat pelunasan tidak terlalu signifikan.

Data Kemenag menunjukkan hanya ada 87 orang calon jemaah haji yang melunasi Bipih. Kemudian ada 14 jemaah prioritas yang melunasi Bipih.

Lalu ada 507 orang kuota cadangan yang melunasi Bipih. Dengan demikian secara akumulasi, kuota reguler dan cadangan, terdapat 62.002 sisa kuota.

Baca Juga: Kembali All Indonesian Finals, Christian Raih Emas Chico Sumbang Perak di Sea Games 2023

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X