RBG.ID – Kementerian Agama (Kemenag) tak dapat memastikan kebijakan lunas tunda 2020 dan 2022 cukup konfirmasi bakal diperpanjang hingga tahun depan.
Karenanya, calon jemaah haji (CJH) lunas tunda yang tidak pernah mengambil biaya pelunasannya diminta segera mengkonfirmasi pelunasannya.
Sebagai informasi, tahun ini, CJH lunas tunda 2020 dan 2022 yang tidak pernah mengambil biaya pelunasannya, tidak diwajibkan menambah biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1444 H/2023 Masehi.
Baca Juga: Copet HP Emak-emak Dalam Angkot, Pria 51 Tahun Ini Diringkus Polisi
Mereka hanya diminta mengkonfirmasi pelunasannya ke Bank Penerima Setoran Bipih.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief menyebut, angka CJH lunas tunda 2020 dan 2022 yang belum mengkonfirmasi keberangkatannya cukup banyak. Mencapai 2.500 orang.
”Mereka itu kan tidak perlu membayar lagi, cukup melakukan konfirmasi kemenag setempat bahwa mereka akan berangkat,” ujarnya.
Mereka diharapkan bisa segera melakukan konfirmasi. Dengan begitu, bisa dipastikan berapa jumlah jemaah yang berangkat.
Termasuk, pada CJH 2023 yang masuk dalam kuota haji tahun ini.
Perpanjangan waktu pelunasan hingga 12 Mei 2023 diminta untuk benar-benar dimanfaatkan.
Baca Juga: Tinggalkan NCT dan WayV, Lucas Ungkap Fakta Ini
Sehingga, Kemenag juga bisa segera memproses aspek-aspek lain seperti visa, kelengkapan data untuk disetorkan ke Pemerintah Arab Saudi, hingga paket dan pembagian kelompok terbang.
Untuk mempercepat proses pelunasan ini, Hilman mengaku, telah menginstruksikan jajaran Kemenag di daerah untuk jemput bola.
Artikel Terkait
Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang Hingga 12 Mei Sebab Sebanyak 14 Ribu Orang Belum Melunasi
Data Fakta Pelunasan Haji Reguler Hari Terakhir Hingga Jumat 5 Mei 2023
Indonesia Dapat 8 Ribu Kuota Haji, Bisa Diarahkan untuk Jemaah Berkemampuan
Tambahan 8.000 Kuota Haji Indonesia Sudah Masuk Dalam e-Hajj, Kemenag Segera Bahas Bersama DPR
Jelang Musim Haji, Penerbitan Visa Umrah Distop, Pengusaha Travel Bilang Begini
Kemenag Tegur Bank Syariah Indonesia, Sistem Bermasalah, CJH Tidak Bisa Melunasi Biaya Ibadah Haji
Kemenag Rilis Buku Pedoman Manasik Haji Khusus Jamaah Lansia, Simak Cara Mendapatkannya