Senin, 22 Desember 2025

Tambahan 8.000 Kuota Haji Indonesia Sudah Masuk Dalam e-Hajj, Kemenag Segera Bahas Bersama DPR

- Senin, 8 Mei 2023 | 09:17 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas  (HENDRA EKA/JAWA POS)
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (HENDRA EKA/JAWA POS)

RBG.ID-JAKARTA, Ada kabar baik bagi calon jamaah haji asal Indonesia. Pasalnya, ada kabar menggembirakan dari Kementerian Agama (Kemenag) terkait kuota haji untuk Indonesia.

Kemenag menyampaikan Indonesia mendapat tambahan 8.000 kuota jemaah haji tahun ini. Tambahan ini sudah masuk dalam sistem e-Hajj, aplikasi pemvisaan Arab Saudi.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pihaknya masih menunggu surat resmi dari pemerintah Arab Saudi. Selanjutnya akan segera membahasnya dengan DPR.

Baca Juga: Polisi Dalami Isu Anak Kecil Main Tuas Rem Tangan Bus Hingga Mengakibatkan Kecelakaan Di Guci Tegal

"Tambahan kuota mulai hari ini terkonfirmasi sudah masuk dalam e-Hajj, jumlahnya 8.000 jemaah. Kita sedang menunggu surat resmi dari Arab Saudi. Kita akan segera membahasnya dengan DPR," ungkap Menag Yaqut di Jakarta, Minggu (7/5/2023).

Dia mengatakan, Kementerian Agama akan berkomunikasi intensif dengan berbagai pihak. "Termasuk Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, untuk merespons tambahan kuota ini,” sambungnya.

Tahun ini, Indonesia mendapat 221.000 kuota jemaah haji. Jumlah ini terdiri atas 203.320 kuota jemaah haji reguler dan 17.680 kuota jemaah haji khusus.

Baca Juga: Hanya Butuh Waktu 129 Hari Raih 2 Juta Subscriber, Yang Hyun-suk Belum Bisa Pilih Formasi Final BABYMONSTER

Mereka sudah melakukan proses pelunasan sejak 11 April – 5 Mei 2023. Masih ada 14.356 jemaah yang belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H sehingga prosesnya diperpanjang hingga 12 Mei 2023.

Menurut Menag, ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan dalam proses pemberangkatan jemaah haji, sejak adanya ketetapan kuota.

Pertama, katanya, Kementerian Agama harus menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR untuk membahas pemanfaatan kuota tambahan dan pembiayaannya.

"Hasil kesepakatan dengan DPR itu kemudian dijadikan sebagai dasar untuk penerbitan Keputusan Presiden tentang kuota tambahan. Setelah itu, harus diterbitkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pelunasan Haji bagi Kuota Tambahan," ujar Menag Yaqut.

Baca Juga: Waspada Hujan di Hampir Seluruh Wilayah Jakarta Hari Ini 8 April 2023, Berikut Rinciannya

Bersamaan itu, lanjut Menag, Kemenag segera melakukan verifikasi data jemaah yang berhak berangkat untuk kemudian diumumkan sebagai jemaah yang berhak melakukan pelunasan. Tahap selanjutnya adalah masa pelunasan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X